Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Bersaudara Tipu Empat Warga Kendari

1005
Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Bersaudara Tipu 4 Empat Warga Kendari
PENIPUAN - Pelaku yang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari, Kota Kendari, Rabu (20/3/2019). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua bersaudara Syahril (33) dan Salimin (26) harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kendari akibat menipu empat orang warga dengan berpura-pura punya kesaktian bisa menggandakan uang.

Kakak adik ini melakukan aksi itu karena ingin memenuhi hasrat pribadinya membeli baju di mall. Syahrial mulai menjalankan niat jahatnya dengan mengajak adiknya Salimin. Mereka belajar trik menggandakan uang di aplikasi video youtube.

Kapolsek Kendari Kompol Redy Hartono menuturkan, Salimin bertugas mencari korban dengan menghubungi kenalannya yang tinggal di Kendari. Lalu orang-orang itu dikenalkan dengan Sahril yang mengaku bisa menggandakan uang.

Ada empat korban yang berhasil terperdaya dengan hasutan Salimin. Mereka adalah Hajar, Awal, Santi, dan Rasidin. Mereka mengumpulkan uang sejumlah Rp10 juta. Pelaku menjanjikan akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp3 miliar.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Setelah dana terkumpul Syahril yang mengaku uang Rp10 juta bisa menjadi Rp3 miliar dan sudah terbukti di Kabupaten Buton. Salimin memberikan keyakinan pada korban dengan mengatakan, Syahril di kampungnya mempunyai rumah mewah, emas batangan berton-ton,” ujar Kompol Redy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2019).

Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Bersaudara Tipu 4 Empat Warga Kendari
Barang bukti yang diamankan

Setelah itu, uang dimasukkan ke dalam dos, lalu dibawa masuk ke dalam kamar oleh Syahril. Syahril mengatakan uang itu perlu disempurnakan selama dua hari dua malam. Untuk meyakinkan kesaktiannya, pelaku menyimpan tasbih di atas kain yang menutupi dos itu.

Bukannya berlipat ganda, uang Rp10 juta itu ludes dipakai belanja baju di mall dan berhura-hura. Mirisnya, beberapa korban juga ikut menikmati uang tersebut tanpa mengetahui kalau sebenarnya uang itu adalah uang miliknya.

“Kata pelaku uang itu perlu disempurnakan dengan menyembelih seekor sapi dan berzakat. Sekitar akhir Februari keduanya lari meninggalkan Kota Kendari menuju Biak Papua dengan membawa Rp10 juta rupiah. Tapi kita pancing dia kembali. Kita pura-pura ingin menyetor uang untuk digandakan,” beber Redy Hartono.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Mendengar itu, kedua pelaku kembali ke Kendari. Saat itulah jajaran Polsek Kendari membekuk keduanya di BTN Pepabri Blok A 5, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (19/3/2019) kemarin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril dan Salimin disangkakan pasal 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Saya mengimbau masyarakat Kota Kendari agar tidak mudah percaya dengan orang yang bisa menggandakan uang. Kalau ada yang yang akan melakukan itu, lapor ke Bhabinkamtibmas,” kata Redy. (*)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini