Modus Pijat, Kakek Bejat di Muna Cabuli Cucunya

1078
Modus Pijat, Kakek Bejat di Muna Cabuli Cucunya
PENCABULAN - IJ (52), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang tidak lain cucunya sendiri. (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Usia uzur dan bau tanah tak lantas menyadarkan seorang pria asal kelurahan Wapunto kecamatan Duruka kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kakek yang berinisial IJ (52) ini diduga tega mencabuli cucunya sendiri yang masih dibawah umur.

Dengan modus pijat, IJ pun melancarkan aksi tak sononoh itu di dalam rumah korban saat keadaan tengah sepi. Akibatnya, korban yang dirahasiakan identitasnya itu mengalami pendarahan pada organ vitalnya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP ogen Sairi membenarkan perbuatan bejat IJ tersebut.

(Baca Juga : Tiga Kali Cabuli Anak Tiri, Pria Konsel Ditangkap)

Kata Ogen, berdasarkan keterangan dari orangtua korban, awalnya anak gadisnya tersebut mengeluhkan rasa nyeri di bagian organ vitalnya. “Dia mengeluh sakit saat hendak buang air kecil,” terang Ogen, Sabtu (9/3/2019).

Orangtua korban kemudian mencoba memeriksa kemaluan korban dan melihat bercak darah di celana korban. Ia pun berusaha menanyakan perihal kejadian itu.

Korban pun kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Kamis malam (7/3/2019). lalu.

“Awalnya korban diurut dibagian pahanya, lalu pelaku langsung memasukan jarinya kedalam kemaluan korban,” terang Ogen menirukan pengakuan korban.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Muna langsung melakukan pengejaran kepada tersangka pelaku pencabulan itu. Polisi pun berhasil meringkus pelaku, pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 16.00 Wita, di kediamannya.

(Baca Juga : Oknum Guru di Muna Diduga Cabuli Dua Siswinya)

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres dan tengah menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Dari penuturannya, pelaku mengaku khilaf atas tindakan bejat yang telah dilakukannya kepada cucunya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ia mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 303 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (A)

 

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini