Money Politic Gerbang Terciptanya Kekuasaan Koruptif

188
Muh. Ilham akbar parase
Muh. Ilham akbar parase

Dari mana korupsi itu bermula?

Saya masih teringat dengan tulisan saya beberapa bulan yang lalu sewaktu menulis master plan pilkada serentak 2017 murah untuk sultra. Disitu saya mengutip ide dari salah satu pakar hukum tata negara yang juga sekaligus pegiat anti korupsi, bahwa perilaku koruptif didaerah dimulai dari mahalnya ongkos pilkada. Mengapa saya berani mengutip pendapat ini, mari bersama kita lihat terkait sumber keuangan partai politik. didalam undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 telah mengatur sumber keuangan partai politik dimana ada tiga sumber keuangan partai politik, yaitu ; (1). Iuran anggota partai politik bersangkutan , (2). Sumbangan yang sah menurut hukum, (3). Bantuan  keuangan dari anggaran pendapatan & belanja negara (APBN)/anggaraan Pendapatan & belanja daerah (APBD). Kendatipun telah dibiayai oleh internal partai maupun langsung dibiayai dari negara, fakta dilapangan  menunjukan hal tersebut tidak cukup. Apalagi ditambah pada perebutan kursi partai, yang sudah menjadi rahasia umum bahwa pada perebutan kursi, partai politik seperti sedang mengadakan tender.

Muh. Ilham akbar parase
Muh. Ilham akbar parase

Berdasarkan penelitian perhimpunan untuk pemilu & demokrasi (perludem 2014), nilai bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya berkisar 1,3 % dari total kebutuhan operasional partai politik pertahun.. Disaat seperti inilah terbuka pintu untuk menciptakan suatu desain “partai politik sebagai mesin pencari uang”. Hingga pada akhirnya para calon yang bermunculan nantinya, tentu sudah menyiapkan konsep “berapa yang saya tanamkan  (uang), berapa yang saya akan dapatkan”. Hal ini seakan menjadi budaya yang lumrah. Gelora anti korupsi redup tak bernyawa, 1998 ketika bangsa ini mencapai puncak klimaksnya dalam semangat pemberantasan anti korupsi, hingga kita tetapkan korupsi sebagai exktra ordinary crimes (kejahatan luar biasa). Namun yang terjadi belakangan ini, malah kita dipertontonkan oleh perilaku koruptif beberapa pejabat negara kita. Korupsi mensistem, menggerogoti, merusak Agenda reformasi bangsa ini.

Rilis data komisi anti rasuah (KPK) bahwa setidaknya 361 kepala daerah terlibat kasus korupsi.

Perkenankan pada tulisan saya kali ini membahas terkait money politiik “sebagai gerbong terciptanya kekuasaan koruptif”, yang akan kita bahas pada tataran pilkada saja.

Apa itu money politic?

Money politik atau Politik uang  adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalanakan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Cara yang digunakan beragam, tujuannya untuk menarik simpati rakyat. Menarik simpati dengan cara-cara yang inkonstitusional.

Mengapa pada pembahasan sebelumnya saya menyinggung terkait ongkos pilkada yang mahal & kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Karena menurut hemat saya antara money politic, mahalnya ongkos pilkada & korupsi kepala daerah sangat erat kaitannya, satu sama lain. Money politic adalah awal terciptanya ongkos pilkada yang mahal & ongkos pilkada yang mahal adalah penyebab munculnya perilaku koruptif, pada kepala daerah yang terlibat korupsi. Ini seperti simbiolis-mutualisme. Seakan-akan hal ini telah menjadi sebuah sistem yang runtut,sistematis & membudaya

Dampak yang ditimbulkan?

Ada sebuah anekdot yang mengatakan “didunia ini tidak ada yang gratis”. relevanisnya bila kita kaitkan dengan praktek money politic, money politic ini seperti sebuah penanaman saham seorang pengusaha terhadap suatu usaha bersama. Dimana para pelaku usaha tentu mencari keuntungan yang lebih, bahkan bisa jadi memperkaya diri. Maka money politic ini adalah sebuah “tempat penanaman saham” & yang menanamkan saham adalah “pihak yang bersaing”. Maka jangan heran bila selalu berhembus isu “si calon X kuat karena didukung oleh finansial yang kuat”. Sehingga bila hal ini yang terjadi maka pilkada “dapat menjadi ajang perjudian”. Mengapa ajang perjudian?, tentu si calon menerima sumber keuangan lain dari para pemegang modal lain. Para pemegang modal tentu tidak mau rugi, “pasti ada sisi keuntungan yang akan diraih”. Makanya jangan heran, bila kita mendengar ada “bagi-bagi kursi jabatan”. Team F menghimpun dana dari pemegang modal yang ia kenal, begitupun dengan Team Q,O,Y & P. Siapapun yang nantinya terpilih dalam rumus standar politik akan mengakomodasi orang-orang yang memberikannya modal, serta bagi team yang kalah maka harus menanggung kekalahan dengan kerugian uang yang besar. Apa bedanya dengan perjudian?, yang menjadi taruhan (pilkada), yang menjadi orang bertaruh (calon kepala daerah), unsur perjudian terpenuhi. Pilkada seolah-olah menjadi ajang perebutan kursi kerajaan,. Membentuk kerajaan-kerajaan kecil didaerah.

Sanksi money politic dalam hukum positif!

  1. Pasal 73 ayat 3 undang-undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “barang siapa waktu diselenggarakan pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalanlan haknya dengan cara tertentu, dipidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana ini dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu”.
  2. Dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemda, pasal 81 ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon & atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
  3. Dalam undang-undang No.. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pasal 117 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam , atau memilih pasangan calon tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan & paling lama 12 (dua belas) bulan dan & atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 & paling banyak Rp. 10. 000. 000 (sepuluh juta rupiah

Pada pasal 82 ayat (1)  & pasal 117 ayat (2) tersebut terdapat beberapa unsur yaitu:

Kesengajaan memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih, supaya tidak menggunakan  hak pilihnya atau supaya memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya, atau supaya memilih pasangan calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, perbuatan diatas dianggap sebagai pelanggaran pemilukada.

Sanksi money politic dalam hukum agama!

Hajjaj telah menceritakan kepada kami ibnu abu dzi’b dari al-harits bin abdurrahman dari abu salamah dari abdullah bin amru dari nabi muhammad saw, dia berkata “rasulullah shalallhu alaihi wa salam melaknat pemberi suap & penerima suap”.  “dan yazid berkata: laknat allah bagi pemberi & penerima suap” (HR. AHMAD).

Dalam kitab bulughul maram,  pengertian  & hukum money politic: “dari abu hurairah ra berkata, rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap & penerima suap”. “rasyi” adalah orang yang memberi sesuatu dengan maksud & tujuan kebatilan. “murtasyina” adalah penerimanya. (dalam kitab al-hikam yang diriwayatkan oleh imam ahmad & empat periwayat lain, & hadits yang dihasankan oleh turmudzi, & dihasankan oleh ibnu hibban & ahmad menambah (ar-raisy) adalah orang yang menjadi perantara antara pberi & penerima, meskipun orang itu tidak mengambil atau menerima upah & besar dosanya jika menerima upah.

Mari ciptakan pilkada yang  jujur, adil (jurdil) & langsung, umum, bebas & rahasia (luber)!

Sebentar lagi menghitung waktu beberapa pekan lagi bangsa ini akan melaksanakan pesta demokrasi. Yang dibingkai dengan “pilkada serentak yang terdiri dari 101 daerah”. Massa depan bangsa & khususnya daerah  berada ditangan kita. Jangan pilih calon kepala daerah yang melakukan money politic, karena perilaku seperti itu mencerminkan jiwanya yang korup. Kita ingin menghasilkan pemimpin yang berintegritas, tidak hanya berkompetensi. Kita ingin daerah-daerah di indonesia ini disuguhi oleh pemimpin-pemimpin yang punya moralitas & kredibel. Memerangi money politic sejatinya, kita sedang mendidik diri kita, lingkungan kita & membangun budaya yang baru.  Budaya yang akan merubah anak-anak kita,masyrakat kita dimasa depan mereka akan merasa bahwa money politic adalah hal yang asing & nantinya akan  merasa perbuatan ini hina & dina.

“JANGAN BIARKAN HAK SUARA KITA DIBELI, KARENA MENJUAL HAK SUARA KITA, ADALAH MENJUAL HATI NURANI KITA, MENJUAL HATI NURANI KITA SAMA HALNYA MENJUAL HARGA DIRI KITA. MENJUAL HARGA DIRI KITA SAMA HALNYA KITA TIDAK LEBIH HINA DARIPADA BINATANG, YANG TIDAK MEMILIKI AKAL”.

 

Oleh: Muh. Ilham akbar parase
Penulis merupakan kabid. SDI debat konstitusi univ. Ahmad dahlan yogyakarta, pegiat anti korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini