Muat Kayu dari TNRAW Bombana, Empat Orang Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi

330

Muat Kayu dari TNRAW Bombana, Empat Orang Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap PolisiILEGAL LOGGING – Kepolisian Resort Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini berhasil mengungkap kasus ilegal logging, Rabu (3/1/2018). Dalam penyelidikan, Polisi menangkap empat orang pelaku yang tengah memuat puluhan kubik kayu di sebuah kapal asal Kabupaten Jeneponto Sulawssi Selatan, (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA. COM, RUMBIA – Kepolisian Resort (Polres) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang pelaku Ilegal Logging (Pembalakan liar).

Empat orang pelaku itu kedapatan tengah memuat 30 kubik kayu dengan menggunakan kapal kayu KLM. ASTIANA JAYA GT 24 No 44 / LLI warna putih merah di kawasan hutan konservasi, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai tepatnya di muara Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, pengungkapkan kasus pembalakan liar ini berkat kerjasama satuan reserse kriminal (Satreskrim) bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Taman Nasional Rawa Aopa Watumuhai (TNRAW) yang menemukan empat orang pelaku yang tengah memuat kayu di muara tersebut.

Empat orang pelaku yaitu Rusdin alias Ruse (56) pemilik kayu, Sampara (29) nakhoda kapal, Amirudin (30) anak buah kapal dan Ardan alias Dadang (28) anak buah kapal.

Muat Kayu dari TNRAW Bombana, Empat Orang Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi

“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017, sekitar pukul 17.00 wita, bertempat di muara sungai Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Sofwan Rosyidi, S.IK bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Taman Nasional Rawa Aopa Watumuhai, menemukan kapal kayu KLM. ASTIANA JAYA GT 24 No 44 / LLI mengangkut kayu secara bersama,” ungkap Andi Adnan Syafruddin dalam Konferensi Persnya di Markas Polres Bombana, Rabu (3/1/2018).

Andi Adnan menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit kapal KLM. ASTIANA JAYA GT 24 No 44 / LLI warna putih merah asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kemudian, kayu sekitar 30 kubik jenis mangrove atau kayu bakau.

Adapula Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH) Kayu Olahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor KO.A.0161069 yang tidak sesuai dengan tempat pemuatan dan asal kayu

“Saat ini tersangka serta barang bukti telah kami amankan di Polres Bombana guna dilakukan pengembangan pdnydlodikan,” ujar Andi Adnan didamping Kepala TNRW, Ali Bahri. (B)

 

Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini