Mudahkan Masyarakat Urus Izin Usaha, DPMPTSP Konsel Bakal Buka Layanan di Kecamatan

404
Kepala DPMPTSP Konsel Hasbi
Hasbi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membuka sistem pelayanan di setiap kecamatan yang ada di wilayah Konsel mulai tahun 2018. Ini guna mempermudah masyarakat setempat mengurus penerbitan izin usaha.

Kepala DPMPTSP Konsel Hasbi
Hasbi

Kepala DPMPTSP Konsel Hasbi menjelaskan, langkah itu diambil menyususul banyaknya masukan mengenai jauhnya jarak tempat kantor penerbitan izin sehingga sangat membebani masyarakat.

“Kita baru saja menggelar sosialisasi pelayanan perizinan d ibeberapa kecamatan. Hasilnya, kendala yang paling dirasakan oleh masyarakat setiap kali ingin mengurusi izin itu memang masalah akses, sehingga langkah yang kami ambil kita kerjasama dengan pemerintah kecamatan membuka pelayanan di kecamatan,” terang Hasbi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2017).

Nantinya ketika sitem ini berjalan, masyarakat tinggal mengajukan permohonan melalui pemerintah kecamatan. Setelah ada laporan, petugas dari dinas penanaman modal dan PTSP akan langsung merespon dengan melakukan penjemputan untuk memeriksa permohonan masyarakat.

“Nanti ketika petugas kami melakukan penjemputan berkas pemohon, kami sudah bisa langsung melakukan survei di lapangan,” ujarnya.

Setelah sosialisasi tentang pelayanan perizinan ini usai, Hasbi berharap masyarakat memiliki kesadaran serta pengetahuan tentang tujuan dan manfaat dari setiap penerbitan izin yang dilayani DMPTSP bagi para pelaku usaha.

“Manfaat mengurus izin usaha masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum, membantu daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dan ketika ingin mengajukan permohonan ke lembaga keuangan masyarakat bisa dengan mudah terlayani untuk mendapatkan tambahan modal misalnya,” tambahnya.

Hasbi juga menegaskan, dalam proses pengurusan penerbitan izin usaha, baik bagi warga yang belum memiliki izin usaha maupun yang akan memperpanjang izin usahanya agar tidak menggunakan jasa calo.

“Saya sampaikan kepada masyarakat ketika menemui oknum yang mengatasnamakan dari pihak DPMPTSP tanyakan dulu SPT-nya, tanpa SPT jangan dilayani karena itu calo,” imbaunya.

Ada 26 produk izin yang dilimpahkan Pemda Konsel ke DPMPTSP untuk diterbitkan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Binol), Izin Trayek, Izin Perikanan dan Izin Gangguan atau HO, Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Lerdagangan (SIUP), tanda daftar perusahan (TDP), dan izin usaha lainya. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini