Mudahkan Pengawasan, Bawaslu Konkep Gelar Pemetaan Titik Rawan Pilkada 2020

140
Mudahkan Pengawasan, Bawaslu Konkep Gelar Pemetaan Titik Rawan Pilkada 2020
RAPAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat terkait indeks kerawanan Pemilu (IKP) bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Senin (16/12/2019) di salah satu kedai kopi di Langara. (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LANGARA- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat terkait indeks kerawanan Pemilu (IKP) bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Senin (16/12/2019) di salah satu kedai kopi di Langara.

Kegiatan yang juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Unsur Pemerintah Konkep, maupun unsur pers tersebut berkait tindaklanjut surat Bawaslu RI nomor 1884/K.BAWASLU/SJ/PM.00.00/XI/2019 perihal pengumpulan data IKP tahun 2020.

Ketua Bawaslu Konkep, Muhamad Tawil mengatakan, penyusunan IKP tersebut adalah salah satu upaya Bawaslu untuk memetakan potensi-potensi kerawanan di setiap daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Potensi kerawanan itu, kata dia, ada tiga aspek yang dilihat antara lain aspek penyelenggara, kemudian aspek kontestasi, dan aspek penyelenggaraan.

“Dari hasil IKP ini, inilah dasar Bawaslu untuk bagaimana memudahkan dalam pengawasan tahapan pemilu karna disana sudah dirangkum semua dari aspek keamanan, kemudian aspek kerawanan penyelenggaraan,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada semua stakeholder yang terlibat dalam dalam proses tersebut, agar dapat memberikan data yang akurat sehingga IKP yang disusun itu, adalah benar menjadi data yang valid yang terjadi diKonkep.

Saat sosialisasi berjalan, tuturnya, semua pihak telah menguraikan pengalaman maupun analisis sesuai fungsi masing-masing. Kemudian respon pihak keamanan, bahwa dengan disusunnya IKP tentu memudahkan untuk menjaga kestabilan serta keamanan didaerah ini.

Selain itu, pada aspek penyelenggara teknis yang menjadi obyek pengawasan, tambah Tawil, pihaknya akan menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, dimulai dari perekrutan penyelenggara ad hoc, sehingga menghasilkan hasil yang telah memenuhi syarat.

“Harapan kami dipenyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Setelah tersusun IKP ini, akan menjadi rujukan bersama, baik itu KPU sebagai penyelenggara tekhnis, maupun bawaslu dalam mengawasi tahapan yang dilaksanakan oleh KPU,” tutupnya. (b)

 


Kontributor : Arjab Karim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini