Mudahkan Pengurusan Izin, DPM-PTSP Bombana Terapkan E-Tracking

219
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana Pajawa Tarika
Pajawa Tarika

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memiliki kiat terbaru mempercepat pengurusan dokumen perizinan di daerah itu. Jika awalnya masih menggunakan sistem manual, kini perizinan menerapkan program e-tracking terhitung sejak awal Mei 2018.

Kepala DPM-PTSP Bombana Pajawa Tarika mengatakan, program ini akan mempercepat, mempermudah melacak dokumen izin IMB setiap pemohon. E-Tracking ini telah dilengkapi dengan barkot (kode batang) yang semakin mempermudah pemohon dalam melacak akun perizinannya.

“Kami sudah terapkan awal Mei lalu, jadi adanya e-tracking ini para pemohon tak perlu ke kantor perzinan lagi untuk melihat dokumen perizinan. Mereka hanya datang menyerahkan dokumen awalnya secara manual dan kami input berkasnya ke dalam aplikasi yang ada serta kembali mengambilnya secara manual setelah perizinannya rampung dengan durasi waktu pengurusan SOP IMB sekitar seminggu,” kata Pajawa Tarika, Selasa (29/5/2018).

Sambungnya, untuk mekanismenya setiap pemohon datang ke perizinan membawa berkas dan mengambil kode barkot. Hari pertama pihaknya menginput jenis dokumen yang ada. Kemudian hari kedua pihak perizinan membawa berkas tersebut ke dinas pekerjaan umum (PU) paling lambat 7 hari. Di hari kedelapan PU kembali membawa berkas tersebut di kantor perizinan setelah rampung pemeriksaan kelayakan pembangunannya.

Setelah ada di kantor perizinan, maka diurus maksimal selama dua hari terkait rekomendasi dari PU dan perizinan menerbitkan izin IMB.

“Kalau izinnya layak, maka dokumennya akan tergambar pada aplikasi dan pemohon mengecek lewat kode barkot yang telah disiapkan. Begitupula setelah diterbitkan izin IMB si A, maka dokumennya akan dicetak dan tergambar kembali pada aplikasi dan besoknya bisa diambil,” jelasnya.

Pajawa Tarika menambahkan bahwa untuk berkas yang diurus secara manual sejak Januari hingga April 2018, proses kepengurusannya masih manual. E- Tracking hanya berlaku sejak awal Mei dan akan terus digunakan sebagai sistem yang terintegrasi berbasis android .

Program ini merupakan inisiatif dari DPM-PTSP Bombana. Jadi, bagi pemohon izin terkait lingkungan maka akan diurus di dinas lingkungan hidup. Kemudian, terkait SOP izin membangun maka akan diserahkan ke PU dan izin terkait pelabuhan dimasukkan di dinas perhubungan. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini