MUI Sultra Keluarkan Maklumat Salat Jumat Diganti dengan Zuhur

796
3 Masjid Megah di Kendari Siap Gelar Salat Idul Fitri
Ilustrasi (Foto Masjid Al-Alam Kendari)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga warga Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan positif terjangkit virus Corona atau COVID-19. Agar tidak semakin berkembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra mengeluarkan maklumat yang mengimbau pelaksanaan salat jumat ditiadakan, dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

Maklumat bernomor 008/MUI-Sultra/III/2020 itu dikeluarkan Sabtu (28/3/2020) dan ditandatangani Ketua Umum MUI Sultra Mursyidin dan Sekretaris Umum Supriyanto.

Baca Juga : 3 Warga Sultra Positif Covid-19, Wali Kota Kendari Imbau Tidak Salat Jumat Berjamaah

“Kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam yang berada di daerah penyebaran COVID-19 di Sultra tidak menyelenggarakan salat jumat dan salat berjamaah di masjid dan menggantikan salat jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing,” kata MUI dalam surat yang diterima zonasultra.id.

Dalam maklumat itu ditulis, setelah adanya pertemuan bersama antara pimpinan majelis agama, anggota forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan instansi terkait dalam penanganan COVID-19 di Sultra pada tanggal 27 Maret 2020 di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, maka MUI Sultra menyampaikan beberapa hal.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pertama, mengajak para tokoh agama untuk berperan aktif menyampaikan informasi yang benar dan menyejukan, serta mengajak masyarakat untuk agar segera melaporkan diri ke dokter jika dirasakan ada indikasi COVID-19, karena virus Corona bukan penyakit yang memalukan seperti HIV AIDS.

Kedua, MUI kabupaten/kota diimbau aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani persebaran COVID-19. Juga mensosialisasikan tiga fatwa MUI terkait COVID-19 yakni, fatwa nomor 14 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, fatwa nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD), dan fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19.

Ketiga, sesuai dengan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, dan telah ditetapkannya Sultra sebagai wilayah terjangkit COVID-19 dengan meningkatnya secara singnifikan jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) dihampir semua wilayah kabupaten/kota, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, maka MUI Sultra mengeluarkan tausiyah bahwa status OPD dilarang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Sementara Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan orang yang positif terpapar COVID-19 diharamkan salat jumat dan salat berjamaah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : MUI Sultra Tetap Imbau Masyarakat Salat Jumat dengan Syarat

“Selama masa darurat COVID-19, umat Islam diimbau tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa. Pemerintah tidak melarang siapapun untuk melaksanakan salat, namun yang dilarang dalam situasi mewabahnya COVID-19 adalah berkumpul karena mempercepat penyebaran COVID-19,” kata MUI Sultra

Kemudian MUI Sultra juga mengimbau para tokoh agama untuk mengajak masyarakat agar mengikuti anjuran dan kebijakan pemerintah untuk berdiam diri di rumah (stay at home) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) sembari berdoa semoga musibah COVID-19 segera berakhir.

 


Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini