Muncul Isu Lukman Abunawas Bakal Jadi Ketua Gerindra Sultra

621
Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih kosong pasca meninggalnya Imran pada 28 Maret lalu. Namun teka teki siapa yang bakal mengisi posisi itu sudah mulai dibicarakan sejumlah politikus di Sultra.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang. Katanya, orang yang akan menggantikan posisi almarhum Imran di Partai Gerindra adalah Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas.

“Saya dengar yang akan menjadi Ketua Gerindra Sultra itu pak Lukman. Sudah ada surat keputusannya,” kata Endang ketika berbicang dengan beberapa awak media di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (15/6/2020).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah, membenarkan bahwa ada isu Lukman Abunawas akan mengisi posisi almarhum Imran di Gerindra. Kata dia kabar itu sudah sampai kepadanya.

Hanya saja, untuk kepastiannya pihaknya masih menunggu surat kepetusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Sebab kata dia, Ketua Umum Gerindra belum menunjuk siapa pengganti posisi Imran.

“Kalau terkait adanya ketua baru di pucuk pimpinan DPD Gerindra Sultra belum diketahui pasti. Karena saya sebagai Sekretaris Gerindra belum mendapat informasi dari DPP, perintah atau SK,” kata Safarullah kepada zonasultra.id, Selasa (16/6/2020).

Dikatakannya, jika sudah ada SK dari DPP terkait posisi Ketua DPD Gerindra Sultra, pihaknya akan patuh dan siap melaksanakan perintah partai. “Biasanya jika ada perintah dari DPP itu langsung dikeluarkan SK ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus lainnya. Tapi hingga saat ini kami di DPD khususnya saya sebagai Sekretaris DPD Gerindra Sultra belum dapat SK, dan jika sudah ada kami akan patuh dan melaksanakan perintah partai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Sementara terkait progres pergantian antar waktu (PAW) almarhum Imran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Safarullah mengatakan, itu juga merupakan kewenangan DPP.

“Kemungkinan prosesnya setelah 100 hari almarhum. Tapi saya tidak bisa pastikan, itu kewenangan DPP,” katanya. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini