Mutanafas Minta Pj Gubernur Sultra Koordinasikan Tuntutan Masyarakat Eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara

323
Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setiabudi untuk mengkoordinasikan tuntutan masyarakat eks pengungsi dan korban konflik Ambon asal Maluku dan Maluku Utara dengan jajaran kementerian terkait.

Selaku anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Sultra penyelesaian masalah eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara, Mutanafas berharap Pj Gubernur segera menindak lanjuti tuntutan masyarakat ini.

“Pj Gubernur kita hari ini kan dari pusat yang koordinasinya dengan jajaran kementerian terkait bisa lebih cepat, ya kita doa kan saja semoga tahun ini masyarakat sudah bisa menerima dana kompensasi tersebut,” kata politikus PAN ini usai menerima perwakilan keluarga besar eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018).

Apalagi kata Mutanafas, tuntutan dari eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra sudah disampaikan sejak tahun 2010, namun pada saat itu transaksi surat menyurat yang disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada Kementerian Kesejateraan Rakyat (Kesra) dan Kementerian Sosial (Kemensos) tidak pernah ada jawaban yang pasti.

Dikatakan, pada saat itu Kementerian Kesra melalui suratnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mengatakan bahwa bila penanganan pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra tidak bisa diselesaikan oleh Pemda maka koordinasikan dengan pemerintah pusat untuk penyelesaiannya.

“Insyaallah, Pansus DPRD Sultra akan menemui Pj gubernur untuk meneruskan aspirasi ini karena memang sebelumnya mantan Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata sudah menindak lanjuti tuntutan warga dengan melakukan rapat koordinasi
bersama jajaran kementerian terkait di Jakarta,” ujarnya.

Sementara terkait pernyataan masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang menganggap pemerintah pusat terkesan diskriminatif karena perlakuan yang tidak sama antara penyelesaian masalah eks pengungsi jajak pendapat Timur-Timur yang sudah dua kali mendapatkan bantuan, Mutanafas menegaskan tinggal menunggu payung hukum.

Jika sudah ada payung hukum kata dia, masalah akan segera tuntas. Sebab berdasarkan hasil pembicaraan antara DPRD Sultra dengan Kemensos, tinggal menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), sehingga perlakuannya sama dengan eks pengungsi jajak pendapat Timur-Timur.

“Informasi dari Kepala Dinas Sosial Sultra yang saya terima bahwa redaksi Pepres-nya sudah siap tinggal menunggu pembahasan pada rapat kabinet terbatas,” ujarnya.

Sekedar informasi sesuai data yang ada, jumlah keluarga eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara saat ini sebanyak 53.839 kepala keluarga. Sementara jumlah dana kompensasi yang diajukan yaitu sebesar Rp10 juta per kepala keluarga. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini