Napi Tipu Toko Bangunan, Kepala Lapas Kendari Terancam Dicopot

6228
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan
Sofyan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai mengizinkan seorang narapidana YN keluar dari lingkungan rumah binaan sehingga berakibat menipu pemilik toko bangunan di Kendari.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan saat ditemui di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (9/9/2019).

“Kita akan periksa semua, mulai dari kalapasnya sampai ke bawah. Kita akan rumahkan di kanwil pak kalapasnya dan berapa pejabatnya di sana,” tegas Sofyan kepada sejumlah awak media.

Sofyan menjelaskan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada para pegawai lapas termasuk Abdul Samad Dama. Kata dia, kemungkinan hari ini pemeriksaan selesai dilakukan karena sudah berjalan dua sampai tiga hari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Nanti saya akan bacakan hasilnya, saya akan informasikan kepada media. Yang kami periksa yang bersangkutan sendiri (YN), KPLP, pengawalnya, yang tugas di depan, nanti kita lihat tingkat kesalahannya di mana,” katanya.

(Baca Juga : Napi Korupsi Tipu Toko Bangunan di Kendari Hingga Rp162 Juta)

Sofyan menambahkan, saat itu YN sebagai tenaga ahli yang bisa menangani pres (mesin pembuat batako), karena hanya dia yang bisa melakukan itu. Namun, atas kasus tersebut pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap pegawainya.

“Kami harus evaluasi, artinya sebab akibat kenapa terjadi seperti itu, karena memang terus terang tidak mudah memimpin lapas dengan 500 sekian penghuni, 300 sekian pegawai. Masing-masing punya pemikiran berbeda,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Sofyan menegaskan, sampai saat ini belum ada kasus yang melibatkan para pegawai lapas apalagi kepala lapas itu sendiri. Dia mengklaim, dirinya paling peka ketika ada kasus yang menyangkut pihak lapas sendiri.

Seorang napi kasus korupsi APBD Kabupaten Konawe yang menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, berinsial YN diduga menipu salah satu toko bangunan di Kendari.

Modus yang dilakukan oleh YN adalah memesan besi di toko bangunan, lalu berjani akan melakukan pembayaran melalui transfer. Pelaku kemudian mengaku sudah melakukan transfer kepada pemilik toko dengan memperlihatkan bukti transaksi. Namun ternyata uang yang ditransfer pelaku sama sekali tidak ada. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini