Narkoba dan Malas Berkantor, Briptu BKR Direkomendasikan Pecat

370
Dua Anggota Polisi di Konawe Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Kode Etik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Briptu inisial BKR (40) karena malas berkantor. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Rabu (13/2/2019).

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra AKBP Agoeng Kurniawan mengatakan selain malas berkantor, BKR juga pernah positif narkoba. Soal keterlibatan dalam penggunaan narkoba itu ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

“Tapi kita sidangkan bukan terkait kasus narkobanya, kita sidangkan terkait masalah yang bersangkutan tidak masuk kantor secara berturut-turut 42 hari tanpa izin pimpinan. Tidak masuk kantor dari bulan September sampai November (2018),” kata Agoeng kepada zonasultra.id, usai mengikuti sidang kode etik tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Rekomendasi PDTH tersebut akan diusulkan ke Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto. Terkait keputusan sidang komisi kode etik itu Briptu BKR dapat mengajukan banding ke Kapolda.

Banding itu bisa ditolak bisa juga diterima. Banding itu nantinya akan ditangani komisi banding. Bila upaya banding ditolak dan Kapolda setuju dengan rekomendasi komisi kode etik maka Surat Keputusan (S Kep) PDTH segera diteken.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Agoeng menjelaskan bahwa masuk kantor merupakan kewajiban sebagai seorang polisi sebagai bagian dari tugas. Namun bila polisi tidak masuk kantor lagi tanpa izin pimpinan maka artinya memang sudah tidak mau jadi polisi.

Sebagai informasi, dalam kesehariannya Briptu BKR bertugas di Biro Ops Polda Sultra. Lelaki itu tak dapat mengelak ketika ada tes urin secara acak di Polda Sultra pada November 2018 lalu, hasilnya ia positif narkoba.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini