Nelayan di Kendari Selundupkan 200 Gram Sabu di Celana Dalam

2254
Nelayan di Kendari Selundupkan 200 Gram Sabu di Celana Dalam
SABU - Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu usai ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kendari di Bandara Halu Oleo, Rabu (11/12/2019). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – MRI (28), seorang nelayan asal Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat kepolisian saat tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 19.40 WITA. MRI kedapatan membawa sabu dari Bandara Pekanbaru Riau.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, MRI yang berprofesi sebagai nelayan itu diciduk kepolisian dan otoritas bandara bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang masuk ke Kota Kendari melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta membawa narkotika jenis sabu dari Bandara Pekanbaru Riau sekitar pukul 19.30 Wita.

Selanjutnya, tim opsnal Resere dan Narkoba (Resnarkoba) Polres Kendari menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan tindakan penyelidikan di terminal kedatangan Bandara Haluoleo Kendari dengan mengamati setiap penumpang yang tiba di bandara.

“Tim opsnal narkoba Polres Kendari melihat seorang lelaki mencurigakan dan menggiringnya ke ruang pengamanan Bandara Haluoleo. Kemudian diketahui berinisial MRI setelah langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya didapati satu paket sabu yang disimpan di selangkangannya,” ungkap AKBP Didik Erfianto di Mapolres Kendari, Jumat (13/12/2019).

(Baca Juga : Diduga Miliki Sabu, Karyawan SPBU Kolut Dibekuk Polisi)

Paket sabu tersebut diketahui seberat 212,42 gram. Polisi juga mengamankan satu buah HP merk Vivo warna hitam beserta kartu SIM.

Setelah itu pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kendari untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan termasuk mendalami jaringan bandar yang mengendalikan MRI.

“MRI kami tetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini