Nilai Tukar Petani Sultra Naik 0,96 Persen

55
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sultra Surianti Toar
Surianti Toar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2018 tercatat 95,76 atau mengalami kenaikan sebesar 0,96 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 94,85.

Kepala Bidang (Kabid) Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Surianti Toar mengungkapkan, NTP masing-masing subsektor tercatat tanaman pangan (NTPP) 91,18; hortikultura (NTPH) 91,05; tanaman perkebunan rakyat (NTPR) 90,83; peternakan (NTPT) 105,19; dan lerikanan (NTNP) 115,41. Sedangkan Indeks NTP nasional sebesar 101,61 atau turun sebesar 0,32 persen dari sebelumnya 101,94.

Secara umum, ada 10 provinsi mengalami kenaikan Indeks NTP, sementara 23 provinsi lainnya mengalami penurunan indeks. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu sebesar 1,01 persen dan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Jambi sebesar 1,77 persen.

Pada April 2018 Sultra mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,36 persen. Hal ini disebabkan adanya kenaikan indeks harga pada seluruh kelompok konsumsi rumah tangga, yaitu kelompok bahan makanan naik 0,52 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,37 persen; kelompok perumahan 0,18 persen; kelompok sandang sebesar 0,39 persen; kelompok kesehatan 0,05 persen; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga sebesar 0,19 persen.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Indeks NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. Indeks NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi indeks NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

“Indeks Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Petanian (NTUP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), dengan komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM),” ungkap Surianti Toar dalam rilis pers BPS Sultra, Rabu (2/5/2018).

BACA JUGA :  Warga Sultra Bisa Tukar Uang Receh Koin di Bank atau Swalayan

Dengan dikeluarkannya konsumsi dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.

Kemudian hasil pemantauan harga perdesaan di Sultra pada April 2018 kemarin, kenaikan NTP disebabkan tiga dari lima subsektor yang membangun NTP Bumi Anoa yang mengalami kenaikan yakni subsektor hortikultura 0,91 persen, tanaman perkebunan rakyat 2,86 persen, dan subsektor peternakan naik sebesar 0,81 persen. Sedangkan subsektor tanaman pangan turun 1,40 persen; demikian juga subsektor perikanan mengalami penurunan sebesar 0,12 persen. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini