Nilai Zakat Fitrah di Muna Barat Telah Ditetapkan

583
Kasubag Kesra Pemda Mubar La Karimu
La Karimu

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1441 H masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah tahun 2020 ini turun dibanding tahun 2019 lalu. Misalnya untuk kategori beras super sebesar Rp36 ribu per jiwa, yang tahun lalu sebesar Rp46 ribu per jiwa.

Secara rinci, hasil penetapan besaran zakat fitrah yakni beras super sebesar Rp36 ribu per jiwa, beras kepala sebesar Rp34 ribu per jiwa. Kemudian beras dolog sebesar Rp30 ribu per jiwa dan jagung sebesar Rp15 ribu per jiwa.

Kabag Kesra Pemkab Mubar, La Karimu mengatakan penetapan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Muna Barat, nomor 138 tahun 2020 tentang penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat harta kabupaten Muna Barat tahun 1441 H/2020 M. Besaran zakat ini berdasarkan hasil pantauan Disperindag Mubar di lapangan.

“Untuk tahun ini, zakat fitrah Mubar mengalami penurunan. Tahun lalu sebesar Rp46 ribu per jiwa dan tahun 2020 sebesar Rp36 ribu per jiwa,” kata La Karimu saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (1/5/2020).

Kata dia, dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat membayarkan zakatnya di amil desa masing-masing. Untuk sementara baznas kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir.

“Kemungkinan minggu depan masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah ini. Kita harapkan sebelum lebaran zakat fitrah ini sudah bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima,” tuturnya.

Menurutnya, penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan aturan fikih. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan.

“Jadi zakat fitrah ini untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi,” jelasnya.

Adapun pemanfaatan zakat ini akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini