Nur Alam Ingatkan Bupati dan Wali Kota Agar Tidak Berlomba Kekuasan

38
Nur Alam gubernur sultra
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengingatkan kepada semua bupati dan wali kota untuk tidak berlomba kekuasaan. Sebab kewenangan serta tupoksi kepala daerah semua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Nur Alam gubernur sultra
Nur Alam

Ungkapan ini disampaikan langsung oleh Nur Alam saat dirinya memberikan sambutan pada rapat paripurna HUT Sultra ke – 53 di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (26/04/2017).

Menurutnya, seorang bupati dan wali kota tidak perlu mengklaim, apalagi mempertentangkan hasil pembangunan yang telah dicapai bersama, karena pada prinsipnya pembangunan harus dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi dan serasi antar sektor maupun antar wilayah.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Dikatakannya, perbedaan pendapat, riak-riak politik dalam penyelangaraan pemerintahan merupakan hal yang wajar dan harus diselesaikan dalam suatu solusi yang lebih memperdalam pemahaman diantara sesama kepala daerah.

“Jangan berakhir pada konflik apalagi dendam, karena kita semua adalah pemimpin yang memiliki tugas utama sebagai pembina dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan,” ungkapnya.

Gubernur dua periode ini menambahkan, batas-batas kewenangan seorang kepala daerah jelas, bahkan sampai pada pelaksanaan program dan kegiatan. Organisasi pemerintahan kata dia, adalah suatu organisasi yang sangat besar tetapi lengkap dalam tata kelolanya, karena semuanya diatur dalam peraturan perundangan. Sebagai kepala daerah atau aparat pemerintah hanya menjalankannya saja.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Selain itu, kata dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan koridor yang dilalui seorang kepala daerah sangat jelas. Dimana pertanggung jawaban, tata cara administrasi pemerintahan, terutama administrasi keuangannya jelas diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

“Kalau ini semua dapat terselenggara dengan baik, maka Insya Allah semua kepala daerah dan aparat pemerintahan dapat bekerja dengan tenang dan dapat menikmati pensiun dengan kebahagiaan,” tuturnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini