Nur Alam : Mini Cooper Itu untuk Bayar Hutang Survei Pilkada

401
Sidang Nur Alam, JPU Cecar Saksi Soal Perayaan Ultah Nur Alam Usai RUPS PT Billy
SIDANG - Pemeriksaan saksi Suharto Martosuroyo (Direktur PT Billy Indonesia) dan Arfan Mustafa (mantan Staf Gubernur Sultra) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa dua saksi yakni Direktur PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo dan Mantan staff Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Arfan Mustafa. Keduanya diperiksa untuk terdakwa Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) tahun 2008-2014.

Sebelum sidang ditutup oleh hakim ketua Diah Siti Basariah, terdakwa sempat menyatakan keberatanya. Nur Alam mengklarifikasi bahwa mobil Mini Cooper tersebut merupakahn hasil tukar tambah yang dibelinya di salah satu showroom di Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Itu adalah uang saya sendiri. Mobil itu saya gunakan untuk membayar hutang survei saya di dua kabupaten di Sultra pada saat akan ada Pilkada kepada saudara Widdi Aswindi,” ujar Nur Alam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Kebetulan, lanjut Nur Alam, yang mengurus mobil adalah ajudan yang setiap saat ada di setiap kegiatan. Diakui Nur Alam bahwa mobil mewah tersebut adalah tukar tambah dari Mini Cooper ke Mini Cooper yang telah berubah plat nomornya menjadi DT 3 NO.

“Mobil yang platnya 3NO itu adalah mobil bekas bukan mobil baru yang STNK dan BPKB-nya sudah atas nama orang lain,” imbuh Gubernur Sultra dua periode ini.

(Baca Juga : Pemeriksaan Saksi, Nur Alam Beli Mini Cooper Atas Nama Widdi Aswindi)

Dalam kesempatan itu, Nur Alam juga membantah soal perayaan ulang tahun dirinya di kantor PT Billy.

“Saya tidak punya kegiatan apapun di perusahaan itu apalagi dikaitkan dengan hari ulang tahun saya,” pungkasnya. (B)

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini