Nur Alam Penuhi Panggilan KPK untuk Kedua Kalinya

37
Nur Alam Penuhi Panggilan KPK untuk Kedua Kalinya
PANGGILAN KPK - Gubernur Sultra Nur Alam (batik merah) saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (5/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Nur Alam Penuhi Panggilan KPK untuk Kedua Kalinya PANGGILAN KPK – Gubernur Sultra Nur Alam (batik merah) saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (5/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya. Nur Alam tiba di Gedung KPK dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifai sekira pukul 13.00 WIB.

Dengan mengenakan batik merah Nur Alam melenggang dengan tenang menuju lobi gedung merah putih KPK. Saat diberondong pertanyaan awak media terkait kemungkinannya jika ditahan, Gubernur Sultra dua periode ini hanya menyunggingkan senyuman.

“Ini bukan masalah ditahan tapi kita akan berikan keterangan sebagaimana panggilan oleh teman-teman penyidik KPK ini. Jadi kami akan ada pemeriksaan dan kami akan lihat dulu pemeriksaannya seperti apa,” ujar Ahmad Rifai saat mendampingi Nur Alam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, meskipun sudah dijadikan tersangka dan pernah diperiksa oleh penyidik masih ada praduga tidak bersalah. “Inikan semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah, jadi pasti akan dilihat seperti apa sih begitu,” jelas kuasa hukumnya sebelum memasuki gedung KPK.

(Berita Terkait : KPK Akan Telusuri Pencucian Uang Tersangka Korupsi Gubernur Sultra)

Sebagai informasi Nur Alam telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini