Nur Alam Sebut 90 Persen Investor di Sultra “Predator”

45
Nur Alam
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengatakan hanya 10 persen saja investor yang masuk di Sultra yang sungguh-sungguh ingin membantu pemerintah untuk membangun Sultra.

Nur Alam
Nur Alam

“90 Persen investor di Sultra ini pembohong, penipu, broker bahkan bisa disebut predator (broker),” ungkap Nur Alam usai melantik Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) Sultra, Selasa (10/1/2016) di Aula Pola, Kantor Gubernur Sultra.

Dikatakannya, hal tersebut merupakan pengalaman yang dihadapinya semenjak menjabat sebagai Gubernur Sultra. Ia selalu dipertemukan dengan penawaran dari sejumlah investor dan menurut mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu, jika seorang pemimpin yang tidak memiliki pengalaman dibidang investasi maka akan banyak mendatangkan kerugian bagi daerah.

Dimana investasi adalah salah satu faktor dari 4 aspek untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat yang memiliki bobot sekitar 30 persen ketimbang belanja pemerintah yang hanya 20 persen dengan syarat memaksimalkan penyerapan APBD dan APBN. Disamping investasi, ada pula ekspor memiliki bobot yang sama dengan investasi sekitar 30 persen, namun harus diperhatikan untuk tidak mengeskpor bahan mentah, minimal setengah jadi. Lalu aspek belanja masyarakat 20 persen, tentunya hal tersebut akan meningkat jika pendapatan mereka juga meningkat.

“Itulah inovasi dan kerja otak kepala daerah mengajak dan menarik agar investor datang dan masuk, dan bisa melihat investor mana yang sungguh-sungguh dan tidak, serta tidak mungkin juga investor datang kepala daerahnya tidur,” ungkapnya.

Hal ini pun dijadikan gambaran oleh Nur Alam kepada seluruh pengurus LPJK Sultra yang baru saja dikukuhkan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensinya dibidang jasa konstruksi guna membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan yang berkesinambungan serta mencegah adanya kesalahan dalam prosedur penyelenggara jasa konstruksi khususnya di Sultra.

LPJK sendiri merupakan sebuah lembaga yang bertugas melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi, melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja, melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi dan mendorong serta meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini