“Nur Alam Tidak Bisa Bedakan Jabatan Publik dan Politik”

55

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kehadiran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, pada deklarasi politik pasangan bakal calon (balon) bupati di tujuh daerah di Sultra terindikasi melanggar aturan. Pasalnya, jabatan gubernur merupakan pembina politik di suatu provinsi.

Ketua Divisi Sipil dan Politik Puspaham (Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Sultra, Ahmad Iskandar Zulkarnain mengatakan, seharusnya badan pengawas pemilu (Bawaslu) segera memanggil gubernur Sultra guna melakukan klarifikasi terkait kehadirannya dalam deklarasi pasangan calon bupati di beberapa daerah. Jika tidak, maka sikap bawaslu yang hingga kini belum memanggil perlu dipertanyakan.

“Seorang kepala daerah diharapkan bisa netral. Kalau hanya karena masalah-masalah emosional sesama kader PAN atau kelompoknya, terus menggunakan jabatan publik untuk kepentingan partai, itu tidak boleh karena dia bukan gubernurnya PAN,” kata Ahmad di Kendari, Minggu (2/8/2015) malam .

Gubernur Sultra, kata Ahmad, seharusnya bisa membedakan mana jabatan publik dan mana jabatan politik. Kehadiran gubernur Sultra di deklarasi salah satu pasangan balon bupati, bisa merugikan kandidat lain.

“Harus dipisahkan antara pejabat kepala daerah dan politik. Kalau masih berstatus gubernur, maka dia adalah milik semua kandidat dan partai politik. Perlu dicek apakah yang bersangkutan cuti atau tidak,” kata Ahmad.

Bukan saja gubernur Sultra, namun beberapa bupati juga menghadiri deklarasi politik salah satu pasangan calon. Sebut Ahmad, deklarasi di Kolaka Timur, bupati Kolaka dan bupati Konsel ikut hadir. Kemudian di Muna, tiga pejabat (Pj) Bupati seperti Buton Selatan, Buton Tengah dan Muna Barat juga ikut-ikutan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini