Nyamar Jadi Ojek Online, Pria di Kendari Curi Puluhan Gamis

1664
Nyamar Jadi Ojek Online, Pria di Kendari Curi Puluhan Gamis
BARANG BUKTI - Barang bukti pakaian gamis dalam bungkusan kantong plastik dan jaket ojek online (Ojol) bertuliskan Gojek usai disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari dari tangan tersangka JF. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria di Kendari berinisial JF ditangkap polisi setelah mencuri gamis di toko Aulia, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 9 Agustus 2019. Saat menjalankan aksinya, JF menyamar sebagai driver ojek online (Ojol).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKBP Jemi Junaidi membeberkan, aksi kejahatan dilakukan dengan menyamar menggunakan jaket ojek online, lalu menutup wajah menggunakan masker hitam. Tersangka kemudian mencari sasaran saat lewat di depan ruko milik korban yang menjual pakaian gamis.

(Baca Juga : Curi Motor dan Kecelakaan, Remaja Ini Ditangkap di Puskesmas)

“Tersangka memutar arah kembali menuju ruko milik korban. Saat mengetahui tidak ada orang, tersangka memarkir motor, kemudian masuk ke dalam ruko mengambil bal pakaian yang saat itu belum terbuka langsung dinaikkan di atas motornya,” ungkap AKBP Jemi Junaidi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kendari, Sabtu (31/8/2019).

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Selanjutnya, kata Jemi, tersangka kembali ke ruko dan mengambil handphone yang tersimpan di atas meja. Setelah itu, JF melarikan diri membawa hasil curian di kosnya yang terletak di Lorong Bongsay. Malam harinya tersangka membuka bal pakaian dan membakar pembungkusnya.

“Keesokan harinya, 10 Agustus 2019 tersangka memberikan pakaian gamis tersebut kepada temannya dan diminta untuk dijual. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta. Motifnya menggunakan hasil curian untuk berfoya-foya,” beber Jemi didampingi Kasatreskrim AKP Diki Kurniawan.

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari berhasil membekuk tersangka di jalan raya di dekat kos-kosannya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (29/8/2019) malam. Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Nyamar Jadi Ojek Online, Pria di Kendari Curi Puluhan Gamis

Jemi menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit motor Mio MX, satu lembar baju yang bertuliskan Gojek, satu buah masker hitam, satu unit HP Vivo Y91C, dan satu kantung pakaian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 40 kali dalam waktu 6 bulan melakukan pencurian di Kota Kendari. Jaket Gojek itu didapatkan dari hasil curian juga,” jelas Jemi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di dalam jeruji besi Mapolres Kendari. JF disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini