OJK Ambil Alih Tugas BI Soal Layanan Informasi Kredit

179
OJK Ambil Alih Tugas BI Soal Layanan Informasi Kredit
OJK SULTRA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Fredy Nasution (kiri) bersama Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Minot Purwahono (kanan) dalam acara konferensi pers pengalihan tugas pengelolaan sistem informasi kredit dari BI ke OJK, Rabu (17/1/2018) di Kantor Learning OJK Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) sebagai penyedia Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) per Januari 2018.

Kepala OJK Sultra Fredy Nasution mengatakan, pengalihan tugas ini merupakan amanah UU Nomor 21 tahun 2011. Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI secara resmi menghentikan operasional dan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.

Sehingga pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

“Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan,” ungkap Fredy Nasution dalam acara konferensi pers di Kantor Learning OJK Sultra, Rabu (17/1/2018).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra Minot Purwahono menjelaskan bahwa pengalihan fungsi pengelolaan sistem informasi kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan oleh BI.

Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.

“Kendati begitu, tentu kami juga harus berkoordinasi dengan OJK,” ungkap Minot.

Fredy menambahkan bahwa sistem SLIK sudah dapat dinikmati oleh pelapor yang dimaksud adalah lembaga keuangan ataupun debitur melalui kantor OJK diseluruh wilayah Indonesia dengan jumlah 35 kantor. OJK juga menyediakan layanan interaktif via telpon dengan nomor call center 157.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Kami berusaha agar layanan SLIK dari OJK ini tidak lebih jelek dari SID yang telah dilakukan BI selama ini,” tukasnya.

Keuntungan yang diperoleh pelapor dengan adanya SLIK adalah untuk melihat bagiamana track record dari calon debitur yang akan meminjam kredit di lembaganya. Sedangkan bagi nasabah atau calon debitur proses pengajuan kredit akan lebih cepat mudah dan aman karena seluruh informasi sudah terintegrasi dalam sistem itu.

“Kami OJK dan BI Sultra pun berharap masyarakat kita dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik,” kata Fredy. (B)

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini