OJK: Perhatikan 2 L Saat Berinvestasi

193
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fredly Nasution
Muhammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fredly Nasution menghimbau masyarakat untuk memperhatikan 2 L saat memutuskan mulai berinvestasi pada lembaga jasa keuangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fredly Nasution
Muhammad Fredly Nasution

Dia menyebutkan 2 L itu adalah legal dan logis. Legal berarti sebelum berinvestasi masyarakat harus mencari tahu perizinan suatu usaha. Apakah memiliki perizinan dan diawasi oleh lembaga pengawas.

“Kita harus melihat perizinannya ada gak izinnya, ada gak lembaga pengawasnya. Kalau seperti bank kan diawasi oleh OJK. Kalau koperasi diawasi Kementerian Koperasi, usaha perdagangan, usaha haji atau umroh juga begitu,” terangnnya.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Selanjutnya logis (masuk akal). Artinya masyarakat harus memahami dan berpikir secara hitungan bisnis. Saat ini tidak ada investasi yang bisa memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Misalnya investasi yang menawarkan bunga 5 persen per bulan. Kita investasi Rp10 juta saja, pengembaliannya Rp 500 ribu per bulan. Ini sangat untung bagaimana kalau dikalikan dalam setahun,” jelasnya.

Sementara deposito di bank saja nasabah hanya mendapatkan keuntungan 7 sampai 8 persen per tahun. Hal tersebut menggambarkan ketidaklogisan lembaga investasi itu.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Nah, olehnya itu masyarakat jangan mudah tertarik untuk berinvestasi pada lembaga yang memberikan iming-iming keuntungan besar. Selain itu, teliti untuk memilih dan mempercayakan lembaga penyimpan dana yang akan diinvestasikan.

Sebab, ketika masyarakat sudah tertipu, tidak ada pengembalian dana. Kalaupun ada dana yang dikembalikan tidak akan utuh lagi. Tambahnya, OJK pun terus berusaha meredam upaya-upaya dari pihak tidak bertanggungjawab yang dapat membodohi dan meresahkan masyarakat. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini