OJK Siap Terbitkan Aturan Perpanjangan Keringanan Cicilan Satu Tahun

137
OJK Siap Terbitkan Aturan Perpanjangan Keringanan Cicilan Satu Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi itu pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020 lalu.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga
terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran persnya, Jumat (23/10/2020).

Namun kata dia, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.

OJK pun segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per tanggal 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 113.962 debitur dengan out standing kredit sebesar Rp6,17 triliun.

Dari jumlah itu sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun dan debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit 54.463 debitur dengan out standing sebesar Rp2,78 triliun.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini