OJK Terima Laporan Korban Pinjaman Online di Kendari

1300
OJK Konsolidasikan 12 Bank Bahteramas di Sultra
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menjadi korban Pinjaman Online (pinjol). Korban mengaku diintimidasi dengan cara tidak wajar oleh penyedia jasa layanan kredit tersebut.

“Satu orang mas, dia mengaku sudah menggunakan pinjol ilegal dan laporannya masuk 23 September 2019 kemarin, untuk nama kami tidak bisa sebutkan,” kata Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony M. H. Hutasoit melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/10/2019).

Dari cerita korban, ia sudah diintimidasi dalam penagihan angsuran pinjaman dengan cara fotonya diedit lalu disebar ke kontak kerabatnya.

Baca Juga : Awasi Fintech, OJK Terapkan SupTech

“Kalau sudah seperti itu sudah diluar kewajaran mas. Sementara yang memiliki izin mereka itu ada kaidahnya tidak mungkin ditagih dengan cara yang tidak wajar,” ungkapnya.

Korban mengaku ia menggunakan layanan pinjol setelah mendownload aplikasinya yang ternyata tidak terdafatar di OJK.

Ridho menambahkan bahwa korban yang melapor itu enggan memberikan informasi lebih detail mengenai jumlah pinjaman dan nama aplikasi pinjol yang digunakannya.

Bahkan ada pula korban sebelumnya yang lebih dulu melapor pada bulan Juli 2019 mengaku diteror melalui pesan singkat (SMS) dan telepon tak kenal waktu, hingga kontak teman korban juga dihubungi oleh pelaku.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Hingga saat ini OJK Sultra sudah menerima lima laporan perihal pinjaman online. Tiga diantaranya telah menjadi korban pinjol ilegal dan sisanya masih sekedar konsultasi mengenai pinjol yang terdaftar di OJK.

Salah satu cara yang digunakan pelaku untuk menggaet nasabah adalah melakukan penawaran melalui pesan singkat (SMS).

Baca Juga : Ada Korban Pinjol di Sultra, OJK Dorong UU Fintech Segera Terbit

Saat ini OJK belum punya kewenangan untuk menindak Pinjol Ilegal, dan pihkanya hanya bisa menindaklanjuti fintech peer to peer leanding yang berada di bawah pengawasan mereka atau sudah memiliki izin.

“Jadi saat ini penanganan litigasi pinjol ilegal dapat diadukan ke Kepolisian, di mana Kepolisian merupakan anggota Satgas Waspada Investasi (SWI),” katanya.

Peran OJK yang bisa dilakukan sebelum adanya UU Fintech adalah bagaimana mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, dan apabila ada kerugian atau tindakan pidana OJK siap membantu menginformasikan ke Kepolisian setempat.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Penting diketahui bahwa ada dua cara yang bisa kita hindari agar tidak terjerat pinjaman online yakni legal dan logis.

Legal adalah Anda dapat memastikan apakah pinjol yang menawari Anda terdaftar di OJK dan memiliki izin. Caranya mudah tinggal mengecek pada situs resmi OJK atau bisa ditanyakan melalui call Center OJK 157.

Baca Juga : Marak Penipuan, OJK: Jaga Data Pribadi Anda

Logis adalah Anda jangan mudah terpancing dengan iming-iming dari pelaku, mulai dari syarat mudah dan proses pencairan dana cepat serta bunga pinjaman yang ringan.

“Harus hati-hati dua hal ini harus jadi prinsip kita,” Ridho menegaskan.

Untuk diketahui, per tanggal 7 Agustus 2019, jumlah fintech peer to peer lending di Indonesia bertambah menjadi 127 dari sebelumnya 112 yang terdaftar di OJK.

Penyelenggara Fintech lending itu adalah qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas.

“Ya, dengan bertambahnya ini berarti semakin banyak pilihan yang bisa digunakan masyarakat. Tapi harus tetap berhati-hati dengan tumbuhnya fintech ilegal,” ujarnya.(B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

3 KOMENTAR

  1. Assalamu alaikum wr. Wb,,
    Maaf pak,,,
    Apa daftar riwayat hidup istri saya bisa dihapus di OJK,,,?
    Masalahnya sudah tidak ada kredit dimanapun tapi nama saya rusak krn membantu orang lain,,
    Kasusnya kartu keluarga (KK) saya dipinjam sama orang (perna menunggak membayar) ,,,, tapi sudah saya selesaikan sendiri kreditnya,,,

  2. Assalamu alaikum wr. Wb
    Tolong dihapus pak dari kantor OJK krn saya sudah tdk punya kredit dimanapun,,,,
    SUDIRMAN, S. I. Kom
    Bajoe, 11-08-1988
    Alamat : kab. Bombana
    Kec. Rumbia Tengah
    Desa, Pallimae

Tinggalkan Balasan ke SUDIRMAN, S. I. Kom Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini