Oknum Anggota Polsek Lasusua Diduga Cabuli Siswi SMA

13377
Polres Kolaka Utara
Polres Kolaka Utara

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MA kini sedang menghadapi masalah serius di institusinya. Oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Lasusua itu dilaporkan ke Divisi Propam Polres Kolaka Utara dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur yang masih berstatus siswi SMA.

Gadis itu bernama samaran Kenanga. Usianya 16 tahun. Ia diduga jadi korban pencabulan oknum polisi tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi kasus pidana yang tengah diproses di Mapolsek Lasusua. “Kenanga ini jadi saksi dugaan pencurian Ponsel, dia ketemu dengan polisi itu saat diperiksa sebagai saksi,” kata seorang kerabat Kenanga kepada zonasultra.id, Selasa (17/07/2018).

Kerabat Kenanga yang minta identitasnya dirahasiakan itu bercerita bahwa aib yang menimpa gadis berusia 16 tahun ini terungkap setelah ia menceritakan kepada kedua orang tuanya apa yang ia alami di Mapolsek Lasusua saat diperiksa.

“Anak itu masih kelas 2 SMA Pak. Dia numpang di rumah keluarga yang dekat dengan sekolahnya di Desa Watuliu. Kebetulan anak pemilik rumah ditangkap pihak polisi karena diduga melakukan pencurian barang elektronik dan HP. Nah, Kenanga akhirnya dipanggil jadi saksi ke polisi,” kata lelaki itu.

Saat pemeriksaan di Polsek itulah, kekerasan seksual diduga dialami Kenanga. Ia diminta melayani nafsu Bripka MA, dengan ancaman akan dipidanakan sekalian jika tidak mau. Dibawah ancaman itulah, Kenanga pasrah menjadi objek kebejatan sang pengayom dan pelindung masyarakat ini.

Kami sudah melaporkan perbuatan MA. Minggu (15/7) dan MA langsung diamankan pihak Propam,” jelas dia. Ia menambahkan, Kenanga baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah tidak tahan diacam terus oleh MA. “Kami minta perlindungan pak. Semua keluarga ketakutan sebab hampir tiap hari ada orang yang datang meminta keluarga untuk tidak memberitakan,” imbuhnya.

(Baca Juga : Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Pria Paruh Baya di Muna Diamankan)

Sementara itu Kapolres Kolut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Satriawan SIK yang dihubungi melalui pesan Whatsaapnya mengaku pihaknya sedang tidak berada di tempat sedang berada di luar kota hanya memberikan intruksi komfirmasi kepada Kasubag Humas dan Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni yang ditemui di ruangannya membenarkan adanya laporan tersebutdi Propam kemudian an di serahkan ke Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. “Proses selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan,” kata Kasat.(A)

 


Reporter : Rusman
Editor : Abdi MR

2 KOMENTAR

  1. Hukum harus tegas,,, hal ini harus di tindak lanjut,, karna sebagian besar oknum polisi brlagak trlalu sombong …. Kapolres aja di copot dari jabatan karna selingkuh padahal ada unsur mau sama mau, apalagi ini PENcabulan di mana harga diri oknum aparat kalau hal ini di abaikan

Tinggalkan Balasan ke Andi Kasmawati Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini