Oknum ASN Pemkot Kendari Diduga Aniaya Pendamping PKH

617
ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari berinisial IM diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Sumarlin di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Selasa (13/10/2020).

Sumarlin menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya tengah menyaksikan penyaluran beras kepada warga penerima bantuan di rumah warga. Namun tiba-tiba datanglah IM menanyakan nama dirinya dan langsung melakukan penganiayaan.

“Lenganku ditarik, langsung diseret sekitar 10 meter, saya coba melawan tapi dia langsung memukul leher bagian belakang. Untung ada banyak ibu-ibu binaan saya yang teriak sehingga dia langsung berhenti memukul,” kata Sumarlin saat ditemui di Kendari, Kamis (15/10/2020).

Akibat penganiayaan itu, dirinya mengalami lebam di bagian lengan dan leher. Sumarlin lalu mencari tahu siapa pria tersebut. Dari informasi yang diperoleh, IM merupakan staf berstatus ASN di Kecamatan Abeli, Pemkot Kendari.

Sumarlin menduga IM merupakan orang suruhan koordinator sopir mobil dari pihak ketiga yang menangani pengangkutan penyaluran bantuan beras di tiga kelurahan di Kecamatan Abeli bernama Malik. Ia mengaku kerap berselisih dengan koordinator sopir tersebut.

“Dia koordinator, pernah anak buahnya setelah bongkar (menyalurkan) beras lalu langsung pulang tidak ada penandatanganan berita acara, karena honor mereka tergantung berita acara, akhirnya dia marah sama saya tanyakan kenapa tidak tanda tangan,” ucapnya.

Karena cara Malik yang tidak baik dalam berkomunikasi, dan sering menghambat proses penyaluran bantuan maka ia pun melaporkan ke pihak perusahaan tempat Malik bekerja.

“Saya duga dia yang menyuruh orang untuk memukul saya, karena dia pernah mengancam. Dia juga ada saat saya dipukul dan dia tertawa,” ujarnya.

Sumarlin melaporkan kejadian itu di Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli esok harinya. Dalam pelaporan tersebut, ia didampingi pengacaranya dengan membawa dua orang saksi. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/3/X/2020/Sultra/ Res Kendari/ Sek Abeli / 14 Oktober 2020.

“Kami berharap polisi bisa segara memproses laporan saya dan menangkap pelaku penganiayaan,” pungkas dia.

Camat Abeli M. Ibrahim Muis mengakui bahwa IM adalah anak buahnya yang bekerja sebagai staf di kantor kecamatan. Ia juga membenarkan status terlapor adalah ASN. Menurut dia, informasi mengenai masalah yang dihadapi anak buahnya itu juga ia sudah ketahui.

“Iya info tersebut baru sore tadi saya terima dari staf di kantor juga. Yang bersangkutan memang staf saya di kantor dan benar status ASN,” jelas Ibrahim ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara Kapolsek Abeli Iptu Ady Kesuma membenarkan laporan tersebut. Pihaknya baru berencana memanggil terlapor hari ini untuk dimintai keterangan guna mencari benang merah masalah tersebut.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada pelapor bila ada kegiatan agar melaporkan ke polsek langsung untuk menghindari hal-hal yang tudak diinginkan,” ujar Iptu Ady Kesuma saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini