Oknum BKDPSDM Wakatobi Dituding Pungli Biaya Diklatpim

100
ilustrasi_Pungli
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kegiatan diklat kepemimpinan (Diklatpim) IV bagi eselon IV A yang dilaksanakan di tingkat provinsi April kemarin diduga ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum panitia Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Wakatobi.

ilustrasi_Pungli
Ilustrasi

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21 April yang diikuti oleh 125 peserta dari Kabupaten Wakatobi. Seluruh peserta diharuskan membayar biaya administrasi dan penginapan serta makanan sebesar Rp 500 ribu.

Salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatannya berlangsung hanya satu hari di salah satu hotel di Kendari.

“Kami dijelaskan bahwa uang senilai Rp 500 ribu tersebut diperuntukan untuk biaya makanan dan penginapan selama satu hari. Kami juga tidak tau hal itu masuk dalam kategori apa tapi yang jelas penjelasannya seperti itu,” ungkapnya pada media, Rabu (10/5/2017).

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Salah satu peserta lainnya juga mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 500 ribu tersebut diserahkan secara langsung pada panitia di BKDPSDM Wakatobi.

“Kami setorkan langsung uangnya kepada Kasubid Pendidikan dan Pelatihan Struktural BKDPSDM Wakatobi, yakni pada Pak La Ode Anwar diproses pendaftaran,” ungkapnya.

Kasubid Pendidikan dan Pelatihan Struktural BKDPSDM Kabupaten Wakatobi, La Ode Anwar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya enggan berkomentar soal pelaksanaan kegiatan diklat yang disinyalir terjadi pungli.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Kalau soal kegiatan itu sebaiknya konfirmasi langsung ke kepala bidang kami saja,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris BKDPSDM Kabupaten Wakatobi Mawardi membantah adanya pungli tersebut. Ia menjelaskan bahwa untuk di Wakatobi tidak ada kepanitiaan hanya ada tahap pendafataran nama peserta saja.

“Saya dan pimpinan tidak tau menahu soal itu, namun kami tidak membenarkan jika ada pungutan demikian. Kecuali memang sesuai kesepakatan atau aturan yang ada,” jelasnya. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini