Oknum BPN Diduga Ikut Bermain Kasus Penyerobotan Lahan

314
Tuding Sudah Serobot Tanah Warga, Warga Desa Kabawakole Segel Kantor Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, berinisial KS diduga terlibat kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Dokter Fat terhadap tanah Welly yang terletak di jalan Supu Suyuf, Kota Kendari. Hal itu diungkapkan langsung oleh Welly, saat mendatangi kantor BPN Kota Kendari bersama kuasa hukumnya, Jum’at (15/10/2016).

Tuding Sudah Serobot Tanah Warga, Warga Desa Kabawakole Segel Kantor Desa
Ilustrasi

Kuasa Hukum Welly, Leo mengatakan, kedatangan cliennya guna meminta pertanggungjawaban dari KS, yang diduga telah bekerjasama dengan dokter Fat atas penerbitan sertifikat di atas tanah milik Welly.

“Kedatangan kami di BPN untuk mempertanyakan kasus ini. Kasus ini sudah jelas bahwa ada oknum BPN yang bermain menerbitkan sertifikat di atas tanah klienku. Hanya karena melihat tanah klienku kosong tidak terawat dia ambil alih tanah itu,” tuturnya, Sabtu (15/10/2016).

Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ini seluas 15 x 30 meter persegi itu, lanjutnya, berawal dari pembebasan lahan untuk jalan umum di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kasusnya pun sudah masuk dalam ranah Kepolisian yang dilaporkan Welly sejak Desember 2015 di Polres Kendari. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait kasus tersebut.

“Jadi sekitar tahun 2010 itu tanah milik Dokter Fat lahannya dibebaskan untuk jalan umum, tapi dia mengklaim tanah yang terkena untuk jalan umum itu bukanlah miliknya. Eh, tiba-tiba melompat jauh mengklaim tanah klien saya sekitar 65 meter dengan bukti sertifikat tanah dari BPN. Ini lucu karena dia melangkahi tanah milik Roswita,” ujarnya.

Pihak BPN sendiri, lanjutnya, sempat mengundang Welly untuk bersama-sama di lapangan mengembalikan tapal batas tersebut. Namun hal itu rupanya diingkari oleh BPN dan hanya mengirim surat kepada Welly untuk dilakukan pengecekan secara fisik.

“Karena kami melihat sikap yang tidak menentu BPN, maka kami membatalkan pertemuan untuk pengecekan lahan itu. Katanya pengembalian batas itu muncul surat pengecekan fisik, makanya kami batalkan karena tidak sesuai kesepakatan awal,” tutupnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Atas tindakan acuh tak acuh dari BPN tersebut, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Bahkan pihak Welly mengaku telah memiliki bukti rekaman di mana pihak BPN telah mengelabui pihaknya dalam kasus ini. Tak hanya itu, untuk menguatkan kepemilikan lahan itu, Welly juga mengaku memiliki bukti peta, posisi awal lahan miliknya yang di duga telah di serobot tersebut.

Sementara itu, Polres Kendari melalui Kanit Reskrim Polres Kendari Ipda Sakti, mengaku telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun sayangnya pengumpulan data oleh penyidik, terkendala oleh ulah BPN yang enggan terbuka dengan kasus itu.

“Kita masih sebatas melakukan penyelidikan, kita datang di Kantor BPN untuk klarifikasi pada pihak BPN,” kata Sakti saat ditemui di Kantor BPN Kota Kendari,” ungkapnya. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Judul : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini