Oknum Karyawan PT Kovalen Diduga Cabuli Rekan Kerjanya

1283
ilustrasi perkosa, asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Karyawan PT Kovalen, sebuah perusahaan tambang nikel di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AC diduga mencabuli rekan kerjanya berinisial LI (29). Peristiwa ini terjadi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, 29 Juni 2018 lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

Awalnya, AC yang bekerja sebagai sopir menghubungi LI (29) yang bekerja di bagian laboratorium sekitar pukul 24.13 Wita dan mengajak korban untuk keluar makan malam di Kelurahan Molawe. Korban yang tidak menaruh curiga menerima ajakan pelaku.

Namun, mobil yang dikemudikan pelaku tidak menuju rumah makan. Di pertengahan jalan, pelaku tiba-tiba membelokkan mobil menuju arah IUP antara PT Antam dan PT Wanagon.

Kanit Reskrim Polsek Lasolo Bripka Josra membenarkan aksi pencabulan tersebut. Dijelaskan Josra, pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, pelaku tidak berhasil melakukan aksinya karena korban melakukan perlawanan.

“Kemudian pelaku dan korban keluar dari TKP itu menuju Molawe. Di sekitar penjual buah, pelaku menghentikan mobilnya dan korban menanyakan HP-nya. Kata pelaku dia lupa di TKP pertama,” kata Bripka Josra kepada media, Jumat (13/7/2018).

Lanjutnya, sekitar pukul 02.00 Wita pelaku kemudian mengajak kembali korban untuk mencari ponselnya. Saat itu korban melarang pelaku, namun karena nafsu birahi yang telah menggebu-gebu akhirnya pelaku tetap memaksa.

(Baca Juga : Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Pria Paruh Baya di Muna Diamankan)

“Di sana pelaku kembali melancarkan aksinya. Korban sudah pasrah karena tenaganya sudah habis melakukan perlawanan. Untungnya korban sedang datang bulan, pelaku cuma meraba di atas kemaluan korban dengan posisi korban tanpa busana,” ujarnya.

Polsek Lasolo telah merampungkan berkas perkara dalam tahap satu dan akan dikirim Senin (16/7/2018), dengan jumlah saksi sebanyak enam orang.

Sementara pelaku sendiri saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lalonggowuna di Konawe. Pelaku dijerat Undang-undang KUHP pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini