Oknum Polisi di Polda Sultra Dipecat Secara Tidak Hormat

1877
Oknum Polisi di Polda Sultra Dipecat Secara Tidak Hormat
SIDANG - Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus dipecat secara tidak hormat melalui keputusan sidang kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus dipecat secara tidak hormat melalui keputusan sidang kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019).

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan, menjatuhkan hukuman rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira pada Satuan Pelayanan Markas (Yanma) tersebut.

“Putusan sidang KKEP yaitu sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Serta sanksi bersifat administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (6/8/2019).

(Baca Juga : Oknum Polisi di Polda Sultra Gelapkan Barang Bukti Rp900 Juta)

Saat putusan dibacakan, polisi tersebut tidak hadir di ruang sidang (in absensia). Kata Harry, pada sidang pertama dan kedua Errents tidak hadir karena alasan sakit. Sidang yang ketiga saat pembacaan putusan tetap juga tidak menghadiri sidang.

“Tapi dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin. Itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pelanggar,” jelasnya.

Putusan KKEP tersebut tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019. Menurut Harry, Errents akan mengajukan banding melalui pendamping. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini