Oknum Polisi di Wakatobi Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur

106
Oknum Polisi di Wakatobi Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur
PENGANIYAAN - LH (16), korban penganiayaan mendatangi Polres Wakatobi untuk melaporkan ulah oknum anggota Polres Wakatobi itu. Menurut pelapor, seharusnya aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap masyarakat, Rabu (23/11/2016). (Duriani/ZONASULTRA.COM)
Oknum Polisi di Wakatobi Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur
PENGANIYAAN – LH (16), korban penganiayaan mendatangi Polres Wakatobi untuk melaporkan ulah oknum anggota Polres Wakatobi itu. Menurut pelapor, seharusnya aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap masyarakat, Rabu (23/11/2016). (Duriani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AD, dilaporkan ke satuan Provos Polres Wakatobi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (23/11/2016).

Ditemani keluarganya, LH (16), korban penganiayaan mendatangi Polres Wakatobi untuk melaporkan ulah oknum anggota Polres Wakatobi itu. Menurut pelapor, seharusnya aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

LH, tercatat sebagai siswa kelas XI salah satu SMA di Wangi-Wangi itu di depan anggota Provos Polres Wakatobi mengungkapkan, insiden itu dilakukan dalam kamar kos pelaku di Kelurahan Wandoka Wangi-Wangi, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat dianiaya, tangan korban dalam keadaan terikat dan mata tertutup kain sembari dipukul di sekujur tubuhnya. Bahkan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam atau pisau. Akibatnya, korban mengalami bengkak di seluruh badan dan mata sebelah kiri terdapat benjolan akibat hantaman pelaku.

“Polisi itu datangi saya di rumah di Waelumu Kecamatan Wangi-Wangi. Dia mau tangkap saya tapi saya lari di kebun. Begitu saya ditangkap, saya dibawa ke kosnya lalu tanganku diikat, mataku ditutup dengan kain lalu memukulku. Dia juga mengancam saya dengan pisau akan membunuh saya,” ungkap LH, di depan penyidik Provos Polres Wakatobi.

Ono, keluarga korban tidak menerima perlakuan oknum anggota Polres Wakatobi itu. Menurutnya, jika keluarganya bersalah maka ada proses hukum yang harus diikuti. Bukannya melakukan tindakan brutal apalagi sebagai aparat penegak hukum.

“Jika adik kami ini bersalah, kami ada proses hukum. Kami tidak akan keberatan jika divonis bersalah setelah melalui proses hukum. Tapi ini melebihi perlakuan preman. Masa diculik ke rumahnya baru diperlakukan seperti binatang dipukul,” ujar Ono dengan nada kesal.

Ono mengatakan, jika keluarganya bersalah tidak mempermasalahkannya diproses hukum. Namun, oknum polisi yang telahmelakukan pemukulan terhadap keluarganya juga harus diproses sesuai aturan berlaku.

“Kalau adik kami ini bersalah maka silahkan proses tapi ingat, oknum polisi yang melakukan perlakuan tidak senonoh itu harus diproses,” tegas Ono.

Pantauan Zonasultra.com, usai melapor di Provos terkait kode etik anggota polisi, korban dan keluarganya juga melapor di SPK Polres terkait pidana umum. (A)

 

Reporter: Duriani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini