Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Kayu Ilegal di Konut

148
Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Kayu Ilegal di Konut
KAYU ILEGAL : Ratusan kubik kayu yang telah disita dan diamankan di pelabuhan Dit Polair Polda Sultra, Jumat (17/3/2017) siang (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Kayu Ilegal di Konut
KAYU ILEGAL : Ratusan kubik kayu yang telah disita dan diamankan di pelabuhan Dit Polair Polda Sultra, Jumat (17/3/2017) siang (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu oknum polisi terlibat dalam kasus kayu ilegal yang terjadi di perairan laut Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sultra AKBP Hartono membenarkan keterlibatan oknum polisi berinisial YS tersebut. Oknum pilisi ini diketahui bertugas di Polsek Wiwirano.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Proses sementara berjalan, sebentar lagi kita akan panggil oknum polisi ini,” kata Hartono saat dikonfirmasi di Polda Sultra, Jumat (17/3/2017) siang.

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Kayu Ilegal di KonutDalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka yakni pemilik kayu Zainuddin, dan kapten kapal pengangkut kayu, Yunding. Keduanya telah diamankan di Polda Sultra.

Seperti diberitakan sebelumnya, 200 kubik kayu jenis rimba campuran ini berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kapal pemuat kayu ilegal itu diamankan saat melintas di perairan laut Molore Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (9/3/2017) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.

Sedianya, kayu itu akan dikirim ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur laut. Kayu tanpa izin ini dimuat menggunakan Kapal KLM Berkat Harapan Baru.

Pantauan ZONASULTRA.COM, ratusan kubik kayu tersebut saat ini telah diamankan di pelabuhan Kepolisian Perairan (Polair) Polda Sultra.

“Tersanga terancam dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pencegahan Penghancuran Hutan,” jelas Hartono. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini