Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Muna Masuk DPO

489
Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Muna Masuk DPO
PENCURIAN SAPI - BB kendaraan yang diamankan oleh Polres Muna. (CR5/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kasus pencurian ternak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin memprihatinkan. Tindakan pencurian itu bukan hanya dilakoni oleh mereka yang tak memiliki mata pencaharian tetap, namun diduga bahkan melibatkan oknum polisi.

Kasus tersebut kembali diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Muna. Tim pun berhasil mengamankan dua ekor sapi yang telah mati beserta mobil pengangkut di salah satu rumah pemilik restoran di Kota Raha.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian ternak tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar jauh. Tapi kasus yang diduga melibatkan oknum polisi dari Polres Muna itu, tengah diselidiki.

“Kita masih dalami kasusnya,” terang Fitrayadi, Rabu (31/10/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kasus pencurian sapi ini terungkap sejak Selasa, (30/10/2018) itu terjadi sekitar jam 01.30 wita, diduga dilakukan oleh anggota Polri anggota Banit I SPKT Polres Muna. Hal itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/242/X/2081/SPKT/RES Muna, tanggal 30 Oktober 2018.

Menurut Fitrayadi, Selasa (30/10/2018) tim Reskrim telah menemukan satu unit Mobil Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DD 8516 AF sedang melakukan pembongkaran muatan dua ekor sapi betina di halaman rumah Daeng Limpo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kedua ekor Sapi tersebut tidak memiliki kelengkapan surat tentang asal usul sapi,” ungkapnya.

Kemudian anggota melakukan interogasi awal kepada Daeng Limpo. “Dia bilang sapi itu milik salah satu anggota polisi,” cetusnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Namun hingga kini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Sementara itu, oknum polisi yang diduga melakukan pencurian sapi itu, saat ini melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan Polres muna, sejak tanggal 26 April 2018 dan kini sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Dengan Nomor : DPO/03/IX/HUK.12.10.1/ 2018, Tanggal 24 September 2018.

Berkas perkaranya sendiri dinyatakan lengkap dengan nomor daftar Perkara Kode Etik Polri ,Nomor : DP4KEPP / 05 / X / 2018 / SIPROPAM, Tanggal 01 Oktober 2018 yang mana Berkas Perkara Tersebut Siap untuk dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri.(A)

 


Reporter : CR5
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini