Ombudsman Beri Rapor Merah, Pemda Kolaka Siap Benahi Layanan

142
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo
Poitu Murtopo

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk membenahi standar pelayanannya kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah setempat mendapatkan rapor merah dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan, pemerintah daerah sudah berupaya melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat, namun masih saja diberikan rapor merah oleh Ombudsman.

Ia memang mengakui ada instansi yang masih kurang maksimal pelayanannya, karena kantornya yang belum representatif sebagai kantor pelayanan. Tapi kata Poitu, saat ini semua itu sudah dipersiapkan dan diperbaiki.

Menurutnya, penilaian yang diberikan oleh Ombudsman seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Sehingga, ke depan pihaknya bisa memperbaiki penilaian tersebut.

“Pemda Kolaka tidak sanggah itu. Tentunya itu akan kami jadikan motivasi untuk berbuat lebih bagus lagi,” ujar Poitu ditemui di Kolaka, Senin (6/1/2020).

(Baca Juga : Wujudkan Pendidikan Berbasis Teknologi, Pemda Kolaka Sambangi Kantor Google)

Dikatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait kriteria penilaian yang diberikan Ombudsman. Selain itu, ia juga tak tahu persis kriteria penilaian seperti apa yang diterapkan oleh Ombudsman terkait standar pelayanan tersebut.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa Ombudsman memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Pemerintah setempat pun berharap Ombudsman bisa memberikan pendampingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik.

“Seharusnya Ombudsman bisa memberikan koreksi apa yang harus kami perbaiki. Jangan hanya kasih rapor merah, tanpa kami tahu apa yang masih kurang,” tambahnya.

Pemda Kolaka pun terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat setempat, juga menyediakan fasilitas yang representatif. Sehingga, masyarakat semakin dimudahkan mendapatkan pelayanan.

Untuk diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sultra telah melakukan survei pada 2019 terkait penilaian kepatuhan standar penyelenggara pelayanan publik di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Hasilnya, empat kabupaten di Sultra berada pada posisi zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, salah satunya adalah Kabupaten Kolaka dengan nilai 43,60. (A)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini