Ombudsman RI Minta TKA di Sultra Lakukan Rapid Test

175
Laode Ida
La Ode Ida

ZONASULTRA.COM. Wakil Ketua Ombudsman La Ode Ida meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapid test atau test cepat Covid-19 pada perusahaan tambang di Sultra yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

Hal itu dilakukan dalam rangka deteksi menyeluruh terhadap mereka yg sudah terifeksi Covid-19 maupun upaya pencegahannya.

“ Seperti diberitakan media massa yg sudah viral secara luas melalui medsos, sudah ada sejumlah karyawannya bekerja di kawasan industri Morowali (Sulteng). Juga ada satu pekerja di Morosi yang melarikan diri dari ruang isolasi RS Bahteramas Kendari,” terang La Ode Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Zonasultra.com Rabu malam.

Lebih jauh La Ode Ida mengatakan perusahaan asing yang turut mempekerjakan pekerja dari negara Tiongkok bukan hanya ada di Sultra namun tersebar di sejumlah daerah seperti di Papua Barat , Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan juga di Sumatra. Sementara warga dunia tahu bahwa sumber Covid-19 ini bermula di Wuhan Cina.

Untuk itulah menurutnya perlu langkah tegas dan sistematis yang diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas.

La Ode Ida menyebut ada beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah antara lain, meminta perusahaan melarang pekerja yg sudah terinfeksi Covid-19 untuk ke luar areal sekaligus melakukan isolasi mandiri, agar tidak terjadi penyebarluasan virus baik pada pekerja dan masyarakat

Selanjutnya, menugaskan dinas kesehatan atau petugas medis untuk secara paksa mengisolasi karyawan yg sudah positif terinfeksi dalam rangka perawatan lebih lanjut.

Lalu melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk melakukan rapid test atau swab test secara menyeluruh.

“ Ini hendaknya menjadikan kewajiban untuk memastikan status kesehatan para pekerja. Pembiayaan untuk kegiatan test covid ini seharusnya dibebankan pada perusahaan. Bagi mereka yg ternyata statusnya ODP maka adalah juga kewajiban perusahaan untuk melakukan karantina mandiri atas biaya perusahaan,” jelasnya

Berikutnya memastikan agar semua pekerja baik positif covid 19 maupun status ODP, tidak boleh ada yg di-PHK.

Lalu yang menjadi catatan lainya adalah pemda menyetop kehadiran TKA atau buruh asal Tiongkok.

Secara khusus juga perlu disampaikan agar para kepala daerah secara proaktif mengomandoi gugus tugas penanganan covid 19 untuk mencegah penyebar luasan covid 19. Seharusnya juga seluruh daerah di Indonesia ditetapkan sebagai PSBB tanpa kecuali.

 


Penulis Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini