Operasi Cipkon di Mubar, Polsek Lawa Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional

163
Operasi Cipkon di Mubar, Polsek Lawa Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional
OPERASI CIPKON - Kapolsek Lawa IPTU Adry Pontjo Diredjo (kiri-depan) bersama anggotanya menunjukan sejumlah jerigen berisi miras tradisional jenis Kameko yang menjadi barang bukti dalam operasi Cipkon di desa Waulai kecamatan Barangka, Mubar,Jumat (24/11/2017). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)

Operasi Cipkon di Mubar, Polsek Lawa Amankan Puluhan Liter Miras TradisionalOPERASI CIPKON – Kapolsek Lawa IPTU Adry Pontjo Diredjo (kiri-depan) bersama anggotanya menunjukan sejumlah jerigen berisi miras tradisional jenis Kameko yang menjadi barang bukti dalam operasi Cipkon di desa Waulai kecamatan Barangka, Mubar,Jumat (24/11/2017). (Laode Pialo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar oleh jajaran Polsek Lawa, di desa Waulai, kecamatan Barangka, kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (24/11/2017) berhasil mengamankan puluhan liter Kameko, sejenis minuman keras (miras) tradisional.

Kapolsek Lawa IPTU Adry Pontjo Diredjo menyatakan, sasaran operasi tersebut adalah Miras, Narkoba, Senjata Tajam (Sajam),Bahan Peledak (Handak) ,dan Kejahatan Jalanan. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Untuk memberantas peredaran miras dan menekan tindak kejahatan karena pengaruh miras, menjaga situasi di wilayah agar tetap kondusif”, ujar IPTU Adry Pontjo Diredjo, di Polsek Lawa,Jumat (24/11/2017).

Dia menjelaska, operasi tersebut, pihaknya berhasi mengamankan barang bukti 5 liter Miras jenis Arak dan 80 liter Kameko.

“Kita amankan di Polsek Lawa untuk dimusnahkan. Kemudian para pemilik Miras dibuatkan pernyataan untuk tidak memproduksi lagi dan menjual tanpa ijin,” sambungnya.

Hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim operasi tersebut diketahui, Miras jenis Kameko ini dijadikan sebagai sumber pendapatan oleh mayoritas masyarakat setempat. Minuman tradisional ini kebanyakan dijual per liter atau diolah menjadi Arak.

Miras jenis Kameko biasanya untuk dijual ke warga sekitar. Harga per satu jerigen bisa mencapai Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Sedangkan Miras jenis Arak dijual per botol dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per botol.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kapolsek menjelaskan, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum penanganan dan pengendalian Miras tradisional di Mubar, maka para pelaku yang terjaring dalam operasi kali ini hanya dibuatkan teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual dan memproduksi miras jenis arak lagi.

“Kalau masih ada yang jual kita akan proses secara hukum,” tegasnya. (C)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini