Operasi Gabungan di Kolaka, Penggunaan Masker Mulai Diawasi

69
SWEEPING MASKER. Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Polres dan Kodim 1412 Kolaka menggelar operasi yustisi penggunaan masker dan pendisiplinan masyarakat memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kolaka pada Senin (14/9/2020). Dengan melibatkan personel gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP, dan BPBD.

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Polres dan Kodim 1412 Kolaka menggelar operasi yustisi penggunaan masker dan pendisiplinan masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kolaka.

Operasi yang digelar serentak pada Senin (14/9/2020) ini melibatkan personel gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP, dan BPBD berlokasi di dua titik yaitu di perempatan Jalan Pramuka, Jalan Dr Sutomo dan Pasar Raya Mekongga.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan operasi yustisi nantinya akan dilaksanakan setiap hari ini. Mereka menyasar pengendara roda dua, roda empat, dan sopir serta penumpang angkutan umum.

Saiful menyebutkan, sasaran operasi ini bukan hanya di jalan raya, tim gabungan juga secara mobile menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar dan tempat hiburan lainnya.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Dalam pelaksanaan operasi hari ini, ditemui beberapa pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka kemudian didata identitasnya, diberikan sosialisasi dan pemahaman lalu disanksi menghafal Pancasila.

Kata dia, kebanyakan masyarakat yang terjaring razia tidak menggunakan masker dengan alasan lupa membawa masker. Tak hanya memberikan sanksi saja, tim gabungan juga memberikan masker kepada pelanggar tersebut.

“Hari ini kami hanya berikan peringatan karena masih dalam tahap sosialisasi,” jelasnya di Kolaka, Senin (14/9/2020).

Kata dia, bila petugas kembali mendapati masyarakat masih tidak menggunakan masker, maka pelanggar akan dikenakan denda administrasi berupa uang paksa sebesar Rp100 ribu maupun kerja sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Menurutnya, dengan telah dikeluarkannya peraturan bupati yang menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum, maka petugas tidak akan segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Wakapolres Kolaka, Kompol Robert Silas Boroh menambahkan selain di Kolaka, operasi juga dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur. Di wilayah otoritas Tony Herbiansyah dan Andi Merya Nur itu, kegiatan operasi dipusatkan di depan Lapangan Mekongga dan di depan SPBU Rate-rate. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini