Optimalisasi Pelaksanaan Sengketa Proses Pemilu Pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota

164
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra
Indra Eka Putra, SH.,CPL

Kewenangan sengketa proses yang ada di Bawaslu Provinsi termaktub dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, misalnya  pada pasal 99 huruf © menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi berwenang Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu  diwilayah Provinsi sementaraBawaslu Kabupaten Kota hadir berdasarkan ketentuan atau norma yang termaktub dalam ketentuan pasal 103 huruf (c)bahwa Bawaslu kabupaten/kota berwenang Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu  diwilayah Kabupaten/kotadari ketentuan inilah lahir peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi perbawaslu nomor 18 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses sebagai pagar pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam bertindak agar sesuai dengan mekanisme dan tidak abuse of power atau detournement of pouvoir.

Ada fakta yang menarik saat kewenangan ini dijalankan oleh bawaslu kab/kota misalnya jika menyimak ketentuan pasal 7 perbawaslu 18 tahun 2017 yang mengurai tentang syarat pemohon sengketa proses dibawaslu kabupaten/kota yang menyatakan bahwa (1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas:

a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU;

b. Partai Politik Peserta Pemilu;

c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT;

kemudian dalam perbawaslu 18 tahun 2018 tentang perubahan atas perbawaslu 18 tahun 2018 dalam pasal 7A menambahkan frasa sebagai berikut bahwa Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh partai politik calon Peserta Pemilu dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tingkat pusat diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan lain;

b. tingkat provinsi diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat provinsi atau sebutan lain; dan

c. tingkat kabupaten/kota diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain.

Sementara Pasal 7B menyatakan (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya. (2) Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang tercantum dalam daftar calon sementara tidak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya; dan

d). bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;

e). calon anggota DPD;

f). bakal Pasangan Calon; dan g. Pasangan Calon.Dari rangkaian tambahan pasal yang disertakan dalam perubahan pertama perbawaslu 18 tahun 2018 ini bawaslu bahkan semakin sulit untuk menerima sengketa proses diawal karena perubahan terakhir pada ketentuan pemohon bagi calon legislative yang sudah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) wajib mendapatkan “ijin” dari ketua umum dan sekretaris partai secara kumulatif tak boleh hanya ketua umum saja dan wakil sekretaris maupun sekretaris saja dan wakil ketua umum.

Faktanya bahwa banyak “calon pemohon” sengketa proses dibawaslu terkendala pada “ijin” tersebut. Padahal jika kita membaca arah sengketa proses ini adalah arahnya memudahkan peserta pemilu baik itu calon itu sendiri maupun partai politik atau perseorangan agar jika terdapat persoalan dalam proses pemilu segera dapat mendapatkan kepastian hukum melalui sengketa proses di Badan Pengawas Pemilihan Umum, ini juga bermakna agar peserta pemilu baik itu calon itu sendiri maupun partai politik atau perseorangan tidak perlu menunggu lama sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. MK pun demikian tak ingin menjadi keranjang sampah dari sengketa proses yang tak tertangani dilevel bawah.

Hal lain yang masih belum Optimal

Dalam ketentuan pasal 12 perbawaslu 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan Umum menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diajukan dengan cara :

a). Langsung yaitu diajukan disekretariat Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

b). tidak langsung, yaitudiajukan melalui laman penyelesaian sengketa dilaman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.

Frasa tidak langsung ini banyak dituntut oleh pemohon yang punya mobilitas tinggi dan mendambakan kemudahan meskipun berdomisili ditempat (kabupaten/kota atau provinsi) setempat, misalnya mengetahui ada keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota namumn posisi pemohon tersebut berada diluar daerah sementara waktu hanya 3 (tiga) hari pasca terbitnya keputusan atau berita acara tersebut, faktanya itulah beberapa alasan para pemohondalam mendorng maksimalisasi atau optimalisasi penanganan sengketa proses pemilu di badan pengawas pemilihan Umum, apalagi jika Bawaslu sedang bergerak menuju PERADILAN PEMILU sudah seyogyanya “mempercepat langkah” dan update proses karena Mahkamah agung telah menggunakan juag proses E-Court sebagai jawaban atas proses memudahkan perkara dan menjawab tantang era industry digitalisasi. Pasal 12 huruf (b) ini tentang tata cara pengajuan permohanan juga tidak ditindaklanjuti dilevel Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui sekretariat misalnya menuangkannya dalam item anggaran pengadaan laman Bawaslu tersebut agar dikelolah terpusat dalam kehumasan Bawaslu Provinsi atau kabupten/Kota namun fakta itu belum optimal.

Rekomendasi kedepan

Bahwa terkait soal-soal yang telah penulis sebutkan diatas, melalui tulisan ini penulis merekomendasikan beberapa hal,

pertama; bahwa terkait dengan ketentuan pasal 7A perbawaslu 18 tahun 2018 tentang syarat permohonan hemat penulis dikembalikan saja kepada norma awal sebelum perubahan yaitu siapa saja yang telah terdaftar sebagai calon tetap dalam DCT itu juga telah bermakna bahwa caleg tersebut telah layak karena saat pengurusan berkas menuju DCT telah melalui verifikasi ketua sekretaris apalagi jika “kerap” terdengar berhubungan dengan KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) partai ada sitilah “no free lunch” dan itu hanya akan menambah buruk system demokrasi anti politik uang yang marak diikhtiarkan oleh bawaslu sebagai upaya mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas dan to render to every person his due atau aan ieder het zijne geven, eerlijk delen.Bahwa dari direct experience juga (misalnya dari diskusi2 diforum nasional penyelenggara) menunjukan banyak calon pemohon yang urung karena tanda tangan KSB tersebut apalagi jika KSB tersebut satu dapil dengan pemohon, dan permohonannya bersinggungan dengan kepentingan KSB tadi maka jadilah keranjang sampah nannti di Mahkamah Konstitusi dan itula yang dihindari sejak awal;

kedua; sistem permohonan digital harus sudah dilaksanakan oleh bawaslu, karena bawaslu telah bergerak menuju lembaga modern dan lembaga modern cirinya adalah digitalisasi sesuai dengan praktik yang sedang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung deawas ini (E-Court). Dan yang perlu menjadi catatan kita bahwa tidak ada alas an soal anggaran bahkan soal ketersediaan sumberdaya manusia karena itu fatal, konsekuensinya hanya 2 ketidakmampuan merekrut orang2 mumpuni dan sistem rekrut yang kurang baik, sementara soal anggaran jika melihat dari serapan anggaran bawaslu dibanyak tempat serapan anggarannnya masih minim (alias tidak mampu menggunakan secara maksimal) sementara wakill presiden Jusuf kalla pada pertemuman 2019 menjelang pemilu dengan penyelenggara menyampaikan bahwa anggaran Bawaslu lebih besar dari anggara Kemendagri yaitu 5 T untk kemendagri berbanding 8 Triliun untuk Bawaslu. Sementara kemendagri melalui dirgen Dukcapil sudah sangat digitalisasi contohnya E-KTP, ini soal prinsip dan kecepatan kita dalam membangun modernisasi lembaga, agar tak ada keraguan sedikitpun oleh semua pihak bahwa Bawaslu “telah siap” menjadi Badan Peradilan Pemilu. Aamiin ya robbal Alamiin

 

Oleh : Indra Eka Putra, SH.,CPL
Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Koordinator Divisi Hukum Penindakan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini