ORI Sultra Nilai Sanksi Pemutusan Jaringan Server Disdukcapil Salah Alamat

55
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksah
Aksah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai sanksi pemutusan jaringan server yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah alamat.

Berita Terkait : Server Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Sekot: Lebih Baik Masalah Capil Jadi Kewenangan Pusat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksah
Aksah

Kepala Kantor Perwakilan ORI Sultra Aksah menjelaskan seharusnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil) tidak memberikan sanksi dengan memutuskan jaringan server, melainkan memberikan sanki kepada tiga kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kasian servernya yang diputus akhirnya masyarakat yang merasakan dampak dengan tidak adanya pelayanan penerbitan KTP, akta atau dokumen lainnya,” ungkap Aksah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu, ia menilai jika tiga kepala daerah Walikota Kendari Asrun, Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin dan Penjabat Bupati Tengah (Buteng) Laode Ali Akbar sepertinya biasa saja dengan keadaan saat ini dengan mengidahkan surat teguran dari Mendagri.

Oleh karena itu, pihaknya tidak berdiam diri dan saat ini tengah mengkaji serta menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi perihal pemutusan server jaringan tersebut.

“Kejadian ini sudah sangat lama sejak awal Januari,dan sudah terlalu berlarut,” pungkasnya.

Berita Terkait : Kemendagri Akan Hidupkan Jaringan Server Disdukcapil Asal Pejabat yang Dimutasi Dikembalikan

Ia juga meminta agar tiga kepala daerah tersebut segera melakukan tindakan agar hal tersebut tidak berlarut sehingga pelayanan kembali terbuka, tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Bagian (Kabag) Kependudukan Provinsi Sultra Muh. Fadlansyah mengatakan salah satu syarat supaya jaringan server disdukcapil dinyalakan kembali, peja bat yang dimutasi harus dikembalikan dan apabila berniat melakukan pergantian harus atas izin Mendagri melalui Gubernur Sultra.

Untuk diketahui, hingga sampai saat ini tiga kepala daerah tersebut belum memberikan tanggapan perihal kejadian ini. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini