Pake Narkoba Untuk Tambah Stamina, Dua Sopir Taxi Ini Diciduk Polisi

78
Pake Narkoba Untuk Tambah Stamina, Dua Sopir Taxi Ini Diciduk Polisi
Kepolisian kembali menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ketiganya dilakukan minggu (21/02/2016) sekitar pukul 01.52 wita. (Randi/ZONASULTRA.COM)
Pake Narkoba Untuk Tambah Stamina, Dua Sopir Taxi Ini Diciduk Polisi
Kepolisian kembali menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ketiganya dilakukan minggu (21/02/2016) sekitar pukul 01.52 wita. (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian kembali menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ketiganya dilakukan minggu (21/02/2016) sekitar pukul 01.52 wita.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Basri mengatakan, kasus ini bermula dari tertangkapnya IM (28) warga jalan Mekar Jaya Kecamatan Kadia yang berprofesi sebagai supir taxi, IM diamankan saat tengah tertidur pulas didalam kamar kos miliknya bersama AR ( 22) warga lorong Mekar. Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 8 paket sabu yang disimpan dalam kantong celana AR.

“Jadi penangkapan ini sudah menjadi bagian target Operasi Antik Anoa dan jajaran kami terus akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih berkeliaran ditengah lingkungan masyarakat, hal ini sebagai langkah untuk memberantas ataupun menekan angka peredaran narkoba di Kota Kendari khususnya” tuturnya, Senin (21/2/2016).

Kepada Polisi, AR mengaku sebagai pengedar yang mensuplai narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya. Bisnis haram ini pun sudah digelutinya sejak sebulan belakangan.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AG (32) warga Jalan Sorumba Pasar Panjang, Kecamatan Wua wua Kota Kendari yang juga berprofesi sebagai supir taxi.

“Hanya untuk menjaga stamina ji, supaya tidak mudah mengantuk dan tahan bergadang” ujarnya kedua sopir taxi itu kepada sejumlah awak media.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Agung Taxi, Hasan mengungkapkan, setelah mendapatkan adannya laporan terkait keterlibatan yang dua pegawainya. Pihaknya akan memecat kedua karyawannya itu yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada toleransi bagi perusahaan, jika memang terbukti melakukan tindakan kriminal seperti dua karyawan saya, sudah jelas keduannya akan mendapatkan sanksi pemecatan tanpa adannya Surat peringatan (SP)” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat pasal 112 serta 114 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, dipidana dengan penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

 

Penulis : Randi
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini