Paksakan Pilkada di Tiga DOB Ini, KPU Siap-Siap Digugat

49

Aturan pertama adalah surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) yang memasukkan tiga DOB tersebut dalam 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada tahun 2015. Kedua, undang-undang pembentukan DOB,

Aturan pertama adalah surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) yang memasukkan tiga DOB tersebut dalam 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada tahun 2015. Kedua, undang-undang pembentukan DOB, yang menyebutkan paling cepat pilkada digelar dua tahun setelah mekar.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim menyatakan, jika pemerintah dan KPU nekat menggelar pilkada di tiga daerah itu, nantinya bakal menuai gugatan. 
“Sekarang tergantung dari kita semua, kalau pemerintah atau KPU dan daerah ingin melaksanakan, ya laksanakan. Tapi kalau digugat dipastikan kalah karena undang-undang pembentukan (lebih tinggi kekuatan hukumnya daripada edaran mendagri),” kata Amirul di kantoir KPU Sultra, Senin (2/3/2015).
Menurut Amirul, jika nantinya ada bakal calon kepala daerah yang lebih siap pada pada Pilkada 2017, mereka mempunyai dasar yang kuat untuk menggugat. Memaksakan pilkada tahun 2015, berarti menghilangkan hak politik seseorang.
Amirul menambahkan, pihaknya selaku anggota Komisi III DPR RI, sudah mengingatkan pemerintah dan KPU agar tidak melaksanakan pilkada pada 2015 untuk tiga DOB tersebut. Hnaya tujuh daerah saja di Sultra yang dapat melaksanakan pilkada. 
Dalam undang-undang, daerah yang melaksanakan pilkada adalah daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016. Daerah yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2017, jika masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan yang berakhir pada tahun 2017. Kemudian yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan 2019, pilkadanya akan dilaksanakan tahun 2018. 
“Berarti untuk Sultra, Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, dan Konawe Timur berakhir masa jabatannya tahun 2015. Sedangkan Wakatobi dan Konawe Utara berakhuir masa jabatannya pada semester pertama tahun 2016,” jelasnya.
Kendati demikian, kepastian penyelenggaraan pilkada tiga DOB tersebut akan diputuskan pada Maret mendatang. 
Sebagaimana diketahui, kemendagri sebelumnya menetapkan tiga DOB di Sultra ikut Pilkada 2015. Namun, tiga DOB ini justru menolak menganggarkan biaya pelaksanaan pilkada dalam APBD 2015. Alasannya, proses revisi atas UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih berlangsung. 
Namun, ketika revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tuntas, ketiga daerah itu tetap menolak menganggarkan dana untuk pilkada serentak 2015. Kali ini, alasannya adalah pada ketentuan dalam UU pembentukan DOB masing-masing.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini