Pangkalan LPG 3 Kg Milik Seorang PNS di Kendari Ditutup

2723
Pangkalan LPG 3 Kg Milik Seorang PNS di Kendari Ditutup
PANGKALAN ELPIJI- Pangkalan elpiji 3 kg milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beroperasi sebagai guru berinisial LM di Kecamatan Kambu, Kota Kendari harus ditutup karena melakukan pelanggaran penjualan gas subsidi menggunakan mobil pick up. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Salah satu pangkalan LPG 3 kilogram (kg) milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LM di Kendari harus ditutup. Pangkalan itu terletak di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sales Executive LPG Pertamina Kendari, Arnaldo Andika Putra mengatakan, pangkalan tersebut terpaksa harus diputuskan hubungan kerjasamanya (PHU) sebagai penyalur elpiji bersubsidi karena kedapatan melaksanakan aktivitas penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Yaitu menyalurkan gas elpiji 3 kg kepada pengecer dengan menggunakan mobil pick up. Setiap bulan pangkalan ini menerima 1.120 tabung.

Karena penyalurannya dihentikan, maka alokasi tabung akan dialihkan ke Pangkalan terdekat yakni Pangkalan Hamzah Bodo dan Pangkalan Neriawa.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Iya sudah ada surat PHUnya dari agen PT Panca Putri Rahma dan per September ini sudah tidak beroperasi pangkalan itu,” kata Aldo melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/9/2019).

(Baca Juga : Jual LPG 3 Kg Lewat Pickup ke Pengecer, Dua Pangkalan Ini Disanksi Pertamina)

Sebelumnya, lanjut Aldo, pihaknya juga telah memberikan sanksi terhadap dua pangkalan LPG di Kendari yakni pangkalan Jahardin dan pangkalan UD Rahma Karya Mandiri yang ada di Kecamatan Mandonga. Kedua pangkalan tersebut juga diberikan sanksi penghentian sementara karena kasus serupa.

Aldo menambahkan, pihaknya rutin menggelar monitoring terhadap pangkalan elpiji yang ada di Kendari maupun pangkalan yang ada di daerah.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Jika dalam monitoring terdapat penyelewengan penyaluran, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menarikan sanksi. Baik itu berupa sanksi teguran sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujarnya.

(Baca Juga : Pertamina Beri Sanksi Puluhan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Sultra)

Ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan di pangkalan dan jika ada pangkalan elpiji yang tidak melayani masyarakat padahal stok elpijinya masih ada, bisa langsung melaporkannya ke Pertamina dengan menghubungi contact center 135.

“Saya imbau juga masyarakat untuk tidak membeli gas 3 kg diwarung (pengecer) karena yang sah itu belinya dipangkalan,” ujarnya. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

2 KOMENTAR

  1. Dihimbau Bagaimana bro mau beli dipagkalan baru tiba barangnya langsung habis tidak dapat tabung, terpaksa beli di pengecer dari pada tidak masak.

Tinggalkan Balasan ke Supriyadi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini