Panitia Seleksi Lelang Jabatan di Konsel Diduga Abaikan Regulasi Baru

119
Panitia Seleksi Lelang Jabatan di Konsel Diduga Abaikan Regulasi Baru
LELANG JABATAN - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah membuka seleksi lelang jabatan bagi pejabat eselon II di lingkup pemerintah setempat untuk mengisi beberapa jabatan strategis di sejumlah kantor SKPD. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

Panitia Seleksi Lelang Jabatan di Konsel Diduga Abaikan Regulasi Baru LELANG JABATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah membuka seleksi lelang jabatan bagi pejabat eselon II di lingkup pemerintah setempat untuk mengisi beberapa jabatan strategis di sejumlah kantor SKPD. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah membuka seleksi lelang jabatan bagi pejabat eselon II di lingkup pemerintah setempat untuk mengisi beberapa jabatan strategis di sejumlah kantor SKPD. Namun aturan yang digunakan dalam prose seleksi lelang jabatan pejabat Konsel ini dinilai keliru.

Salah seorang praktisi hukum di Sultra, Samsuddin SH mengatakan, mengacu pada aturan regulasi seharusnya yang dipakai dalam lelang jabatan eselon II lingkup Pemda Konsel tahun 2017 ini adalah regulasi baru yang telah diterbitkan baru-baru ini.

“Harusnya regulasi yang dipakai adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bukan lagi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No 13 tahun 2014. Ada apa, ini produk hukum lo,” terang Samsuddin saat ditemui di Andoolo, Kamis (5/9/2017).

Samsuddin membandingkan terdapat beberapa poin ketentuan yang timpang tindih dan menjadi pertanyaan bagi panitia seleksi, utamanya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Konsel selaku penyelenggara.

Lebih lanjut pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra ini menerangkan, di PP No 11 tahun 2017 disebutkan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

“Sementara bagi panitia dengan aturan lamanya yang digunakan untuk seleksi pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III A dan menduduki minimal 2 (dua) kali jabatan eselon III A yang berbeda. Inikan bertentangan dengan aturan baru seperti yang telah saya ungkapkan di atas sesuai PP No 11 tahun 2017,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Samsuddin, harusnya Pemda menggunakan aturan terbaru dalam hal PP No 11 tahun 2017 yang diteruskan melalui surat edaran bagi para kepala daerah. Bukan lagi aturan lama. “Misalkan dalam PP No 17 tahun 2017 bagi pendaftar berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat mendaftar. Bukan lagi 58 tahun seperti yang diumumkan dalam pembukaan pendaftaran seleksi lelang jabatan,” ujarnya.

Selain itu, jika ada peraturan pemerintah yang telah menjadi produk hukum dan ditandai dengan adanya surat edaran maka aturan tersebut perlu dilaksanakan dan wajib.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang saat dikonfirmasi mengatakan aturan lelang jabatan sesuai hasil konsultasi dan rekomendasi KASN tentang batas pensiun dan soal jabatan yang diduduki.

Dikatakannya, lelang jabatan di Konsel belum menggunakan PP No 11 tahun 2017 karena belum memiliki aturan pelaksanaannya.

“Baca aturan yang diberlakukan KASN. Dan ini akan didiskusikan bersama KASN tentang perlindungan hak-hak ASN bagaimana tentang perlindungan di daerah terhadap kebijakan pemerintah. Biarkanlah tahapan lelang jabatan berjalan dulu” ujar Sjarif.

Jenderal PNS di Konsel ini mengungkapkan PP No 11 tahun 2017 belum dilakukan dengan pertimbangan petunjuk pelaksanaan belum ada. Maka, lanjutnya, pihaknya masih menggunakan Permen PAN-RB No 13 tahun 2014 dan petunjuk ASN.

“Olehnya itu kita memang masih menggunakan aturan lama. Belum ada petunjuk pelaksanaan dari BAKN sampai hari ini,” tegas Sjarif. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini