Panwaslih Kendari Lantik 520 Pengawas TPS

61
pelantikan panwaslih tps
PELANTIKAN - Ketua Panwaslih Kendari Alasman Mpesau secara resmi melantik dan mengambil sumpah 520 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kota Kendari di Aula Hotel Grand Hotel Clarion Kendari, Minggu (22/1/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)
pelantikan panwaslih tps
PELANTIKAN – Ketua Panwaslih Kendari Alasman Mpesau secara resmi melantik dan mengambil sumpah 520 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kota Kendari di Aula Hotel Grand Hotel Clarion Kendari, Minggu (22/1/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kendari, Alasman Mpesau resmi melantik 520 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kota Kendari di Aula Hotel Grand Clarion Kendari, Minggu (22/1/2017).

Alasman Mpesau mengatakan, tugas panwas TPS secara umum sama dengan tugas Panwaslih, yang membedakan hanya lokus atau wilayah kerjanya.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Menurutnya panwas TPS sebenarnya bertugas pada saat pemilihan, tetapi dengan pelantikan ini pengawas TPS memiliki tugas pokok mengawasi seluruh tahapan pada wilayah tugas masing-masing.

“Kita sukseskan pengawasan pemilu ini agar berjalan lancar. Karena yang dilantik hari ini merupakan ujung tombak bagi pimpinan Panwas Kota Kendari,” ujar Alasman.

Dia juga menginstruksikan kepada petugas pengawas TPS untuk menjalankan tugas dan pengawasan pada wilayah hukum tugas masing-masing mulai hari ini.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Sebab saat ini banyak dinamika yang berkembang dan banyak pelanggaran yang terjadi di masyarakat pada momentum pemilihan dan tahapan kampanye, seperti money politik.

“Mulai hari ini saudara-saudara yang di lantik sudah memiliki hak melakukan pengawasan dan laksanakan tugasnya semua,” terangnya.

Untuk diketahui, pengawas TPS membantu PPL dalam melakukan pengawasan tugas dan wewenang untuk mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. (B)

 

Penulis : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini