Panwaslu Buton Larang Caleg Kampanye di Medsos

73
Panwaslu Buton Larang Caleg Kampanye di Medsos
PANWASLU BUTON - Ketua Panwaslu Kabupaten Buton Irfan bersama Komisioner Panwaslu Buton Bidang Hukum dan Penindakan Maman, saat temui kantornya, Senin (9/7/2018). (Nanang/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan menertibkan semua Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye di Media Sosial (Medsos).

Ketua Panwaslu Buton Irfan menjelaskan, saat ini baru memasuki tahapan pendafataran bakal calon, belum ada tahapan kampanye. Sehingga apabilah ditemukan Caled yang melakukan kampanye baik di Medsos maupun di lapangan, pihaknya tak akan segan menertibkannya.

“Ini tertuang dalam pasal 267 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap,” kata Irfan temui ruang kerjanya, Senin (9/7/2018).

Dia mengemukakan, pihaknya tidak melarang jika ada seseorang yang ingin memperkenalkan dirinya kepada masyarakat melalui media sosial asal hal itu dilakukan dengan tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai.

Kata dia, yang dimaksud pencitraan diri dari KPU RI maupun Bawaslu Pusat adalah tidak mencamtumkan logo atau nomor urut partai serta wilayah Daerah Pemilihan (Dapil).

Dan itu bersifat alternatif bukan komulatif, sehingga apabilah salah satunya dicantumkan diantara tiga persyaratan, maka hal itu sudah masuk dalam kampanye untuk Pemilu.

“Maka apabila hal seperti itu kami temukan dalam alat peraga milik Caleg, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

“Terkait hal itu, kami tidak diam begitu saja sebab dari jauh-jauh hari sebelumnya kami sudah koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi mekanisme pelanggaran pencitraan diri yang dimaksud di medsos tersebut,” imbunya.

Dia juga menambahkan, pihaknya telah menghimbau seluruh bakal Caleg melalui penggurus Partai Politik di daerah itu untuk menaati aturan yang ada, agar sebelum masuk tahapan kampanye peserta Pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye di Medsos maupun melalui baliho atau apapun bentuknya. (B)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini