Panwaslu Buton Tolak Gugatan Paslon Hamin-Farid

67
Pilkada Buton, Umar-Bakry Daftar di Lima Partai
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra)  akhirnya menolak gugatan mantan bakal calon  pasangan calon Hamin-Farid Bachmid yang ditujukan  ke KPUD  Buton atas penolakan pencalonan keduanya untuk mengikuti Pilkada Buton 2017.

Pilkada Buton, Umar-Bakry Daftar di Lima Partai
Ilustrasi

“Iya kami menolaknya,  karena gugatan mereka masih tentang berkas yang menggunakan partai PKPI,” jelas Ketua  Panwaslu Buton, La Saluru saat dihubungi via telepon Selasa (13/12/2016).

Kata dia, penolakan tersebut dilakukan karena materi  gugatan yang diajukan keduanya masih menggunakan berkas yang sama saat mendaftar di KPU.  Salah satu berkas keduanya menggunakan berkas PKPI yang tidak sesuai dengan SK Kemenhum dan HAM  untuk mendaftar di KPUD Buton pada 29 September lalu.

“Mengacu  pada  surat edaran dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 1708, yang  bahwa dalam  pencalonan menegaskan  bahwa Ketua dan Sekjen PKPI harus sesuai dengan putusan Kementerian Hukum dan Ham  (Kemenkum HAM),” ujarnya .

La Saluru melanjutkan dalam  materi gugatan  Hamin-Farid  tersebut sebenarnya agak berbeda dari sebelumnya tetapi gugatan tersebut lebih fokus pada persoalan PKPI, makanya pihak Panwaslu Buton menolak karena telah berpatokan pada surat edaran Bawaslu Provinsi tersebut.

“Materi persoalannya sih sedikit berbeda, tetapi mereka lebih fokus pada persoalan PKPI,” tambahnya.

Selain itu,  ternyata tim sukses pasangan calon  Umar-Bakry telah mencabut gugatannya terhadap KPUD Buton ke Panwaslu Kabupaten Buton, terkait dibatalkannya keputusan KPU Nomor 43 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.  (C)

 

Reporter  :  Suparman Wabula
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini