Panwaslu Soropia Rekrut Pengawas Kelurahan dan Desa

275
Panwaslu Soropia Rekrut Pengawas Kelurahan dan Desa
PEREKRUTAN PENGAWAS - Menghadapi Pilkada serentak 2018, Panwaslu Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe merekrut pengawas kelurahan/desa yang dilaksanakan pada 11-13 Januari 2018. Ada 45 orang peserta yang dinyatakan lolos berkas untuk mengisi 14 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Soropia. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, Panwaslu Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara merekrut pengawas kelurahan/desa yang dilaksanakan pada 11-13 Januari 2018.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Soropia Divisi SDM Yuyun mengungkapkan ada 45 orang peserta yang dinyatakan lolos berkas dan mengikuti seleksi wawancara untuk mengisi 14 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Soropia.

Ketua Pokja Perekrutan Panwas Keluruhan/Desa ini menambahkan proses seleksi wawancara meliputi penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, integritas diri, komitmen, kemampuan komunikasi , kualitas kepemimpinan dan kemampuan organisasi serta pengetahuan wilayah.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

“Dengan begitu akan bisa melahirkan pengawas kelurahan/desa yang berintegritas dan terbebas dari segala konflik kepentingan,” kata Yuyun, Sabtu (13/8/2018).

Ketua Panwaslu Kecamatan Soropia Parman menambahkan, perekrutan pengawas kelurahan/desa ini dilakukan secara terbuka untuk warga Kecamatan Soropia yang memenuhi syarat.

Adapun syarat utamanya adalah bukan pengurus partai politik dan berumur 25 tahun ke atas.

Kabupaten Konawe pada pilkada serentak 2018 akan melaksanakan dua pemilihan sekaligus yakni pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan gubernur (Pilgub).

Dari indeks kerawanan pemilu (IKP), kata Parman, Kabupaten Konawe mempunyai tingkat kerawanan yang tinggi sehingga dibutuhkan pengawas kelurahan/desa yang berintegritas untuk menegakkan keadilan pemilu.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Tugas pertama yang akan diawasi oleh pengawas desa/kelurahan adalah pelaksaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dimulai 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018 yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di setiap desa dan kelurahan.

“Di tahapan ini panwaslu kelurahan/desa akan mengawasi tahapan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Parman. (*)

Penulis: Parman SE

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini