Para Penambang Pasir Suarakan Percepatan Pembangunan Bendungan Ameroro

201
Para Penambang Pasir Suarakan Percepatan Pembangunan Bendungan Ameroro
Aliansi masyarakat Konawe bersama penambang pasir berkunjung ke DPRD kabupaten Konawe, Jum'at (8/10/2021). (M13/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Puluhan penambang pasir menggunakan tujuh truk datang berdemonstrasi di DPRD Kabupaten Konawe, Jumat (8/10/2021). Mereka menuntut penghentian politisasi penambang pasir oleh oknum tertentu.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kabupaten Konawe menuntut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Ameroro yang sementara berjalan, Kamis (7/10/2021).

Salah satu orator, Satriadin mengatakan pihaknya bersama seluruh penambang pasir sangat mendukung pembangunan waduk. Karena dengan adanya pembangunan tersebut, penambang pasir lokal di Konawe dapat menyuplai pasir mereka di proyek strategis itu.

“Kami perlu sampaikan, lahirnya Waduk di Ameroro, memang sangat penting karena mempunyai banyak asas manfaat,” ujarnya, Jumat (8/10/2021)

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin, yang menerima masa aksi mengatakan kepentingan rakyat adalah di atas segalanya. DPRD tidak akan pernah mengkhianati amanat perintah rakyat.

“Musuh kita adalah ketidakadilan, oleh karena itu, kalau ada ketidakadilan maka kami akan bersama-sama rakyat untuk melawan ketidakadilan,” ucap Ardin.

“Kami tidak inginkan hadirnya PSN di Konawe membuat masyarakat kita menonton di negeri sendiri. Oleh karena itu, hari ini kami lakukan RDP (rapat dengar pendapat) untuk menemukan solusi terbaik tanpa ada yang dirugikan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, dihadiri pihak PT Wika, pihak HK, pihak BWS, Konsorsium NGO Konawe Bersama Tambang dan Gerak Sultra. Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin membacakan kesimpulan RDP tersebut sebagai berikut: pertama, PSN Bendungan Ameroro berkolaborasi dengan rakyat Kabupaten Konawe dan kontraktor kegiatan PSN tersebut.

Kedua, semua komponen rakyat, pemerintah, NGO dan pihak perusahaan PT Wika dan PT HK untuk bekerja sama dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. Ketiga, pihak BWS untuk senantiasa berkomunikasi yang baik dengan masyarakat Kabupaten Konawe agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan prinsip kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Kemudian yang keempat, pihak perusahaan PT Wika dan PT HK mengadakan pengadaan material pasir dan batu berpatokan pada kualitas dan step yang di tentukan dalam kontrak kerja. (C)

 


Penulis: M13
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini