Parpol di Kolaka Usul Dana Bantuan Dinaikkan

143
ilustrasi dana bantuan, dana partai, partai
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Partai Politik (parpol) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan agar dana bantuan untuk kegiatan partai politik dinaikkan menjadi Rp5.000 per suara.

Hal tersebut disuarakan oleh Sekretaris Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kolaka, Asman Aras saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2019 di Ruang Rapat SMS Berjaya Kantor Bupati Kolaka, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, dana bantuan sebesar Rp3.600 per suara yang diberikan saat ini tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan parpol yang dinilai sangat banyak. Hal tersebut pun diamini oleh pengurus parpol lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sekretaris Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Kolaka, Sumardin menjelaskan, kenaikan dana bantuan parpol ini juga dinilai perlu karena selama ini belum pernah ada kenaikan. Selain itu juga, biaya operasional sekretariat yang semakin naik. Sehingga, besaran dana parpol saat ini dinilai tidak mencukupi.

Di hadapan Kepala Kesbangpol Kolaka, Abdul Haris Rahim, Kepala BPKAD Kolaka Nur Syamsul, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Bakri Mendong, para pengurus parpol yang hadir meminta besaran dana bantuan parpol yang ada saat ini agar bisanya dinaikan menjadi Rp5.000 per suara.

(Baca Juga : Pilkada 2020: Mereka yang Bakal Cerai dan Masih Mesra)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka, Abdul Haris Rahim mengatakan usulan kenaikan dana parpol masih harus diajukan terlebih dulu. Kata dia, berdasarkan ketentuan, naiknya dana bantuan bergantung dari pendapatan asli daerah masing-masing.

“Sudah ada warning dari Kepala BPKAD dan Ketua Komisi I DPRD Kolaka. Kita akan akomodir dan coba menganggarkan usulan tersebut. Tapi kita belum bisa pastikan berapa naiknya, juga tergantung lagi pada kajian BPKAD,” jelasnya.

Ia mengatakan, bantuan dana parpol yang diberikan di wilayah Kabupaten Kolaka kepada sebanyak 12 partai politik. Sementara parpol baru lainnya belum mendapatkan dana bantuan parpol karena data suaranya belum masuk.

“Belum ada surat dari KPU. Kita kan berpatokan dari KPU, katakan partai A itu berapa perolehan suara yang sah di Kolaka,” tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menampung usulan tersebut untuk disuarakan dalam pembahasan anggaran nanti. Namun, terkait besaran kenaikannya belum bisa ia pastikan besaran nilainya. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini